
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Sejak diresmikan pada Desember 2022 lalu, Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau (Kepri), telah menerima dan menyidangkan 11 perkara banding pidana umum, khusus dan perdata.
Sejumlah perkara tersebut masuk dari 4 pengadilan tahap pertama (Pengadilan Negeri-red) di Provinsi Kepri.
Ketua PT Kepri Erwin Mangatas Malau, mengatakan belasan perkara yang masuk ke PT Kepri itu terdiri dari perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH), perceraian hingga tindak pidana korupsi dan Pidana Umum.
Hingga saat ini lanjutnya, sudah ada yang diputus dan perkara lainnya dalam proses pemeriksaan.
Dalam penanganan perkara di tingkat Pengadilan Banding lanjut mantan ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Pengadilan Tinggi Kepri penerapan Standar Operasional Pelayanan (SOP) penanganan perkara sebagaimana yang sudah ditetapkan Mahkamah Agung (MA) dengan jadwal waktu penanganan, tidak lebih dari 3 bulan.
“Begitu berkas perkara banding masuk dan di register, ketua langsung menunjuk dan menetapkan majelis Hakim. Selanjutnya, Hakim melakukan musyawarah dan pemeriksaan berkas sebelum akhirnya diputuskan,” jelasnya, Rabu(1/2/2023).
Keputusan sidang vonis banding akan langsung diumumkan melalui website resmi PT.Kepri. Sebab, PT.Kepri menganut azas one day publish.
“Jadi tidak ada tandatangan lagi karena sudah ada azaz seperti itu,” jelasnya.
PT Kepri Kekurangan Hakim Tipikor
Terkait dengan komposisi dan jumlah Hakim Pengadilan Tinggi Kepri, Erwin mengakui hingga saat ini masih mengalami kekurangan.
Ia menjelaskan, hingga saat ini Hakim di Pengadilan Tinggi Kepri itu, hanya ada 8 orang dengan rincian 6 Hakim Anggota 1 Wakil Ketua dan 1 Ketua.
“Memang saat ini PT Kepri ini masih kekurangan Hakim untuk menangani perkara tindak pidana korupsi. Dan hal ini juga sudah kami sampaikan ke Dirjen Badilum Mahkamah Agung dan mengusulkan untuk menambahkan hakim Ad-Hoc Tipikor sebanyak dua orang,” ujarnya.
Sebab lanjutnya, dari Desember 2022 lalu, PT Banding Kepri itu, telah menerima 6 perkara Tipikor dari PN Tanjungpinang.
Sayangnya, sampai saat ini sejumlah perkara Banding Tipikor itu, belum disidangkan karena masih menunggu Hakim Tinggi Ad-hoc nya.
“Bandingnya sudah kita terima tetapi saat ini masih menunggu hakim Ad-hoc,”ucapnya.
Perlunya penambahan hakim Tipikor di PT Kepri itu, dikatakan Erwin karena melihat kasus korupsi di Kepri cukup banyak. Dan atas Hal itu, PT Kepri mengusulkan penambahan dua hakim tipikor lagi di Pengadilan Tinggi Kepri.
“Sebenarnya satu aja memang sudah cukup, Tetapi kita lihat perkara korupsi disini sangat tinggi, maka kita minta ke MA tambahan hakim Tipikor dua orang. Karena dalam 2 bulan ini saja, kasus Korupsi yang menyatakan banding ada 6 perkara ya kan,” pungkasnya.
Penulis: Roland
Editor: Redaktur