PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri mengajukan anggaran untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 sebesar Rp.49 Miliar.
Komisioner Bawaslu Kepri, Indrawan Susilo mengatakan, pengajuan anggaran Rp 49 miliar ini oleh Pemprov Kepri ini sudah disetujui. Bahkan, pihaknya bersama KPU Kepri juga telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD beberapa waktu lalu.
“Memang kita yang pertama menandatangani NPHD ini di Indonesia. Dan ini bentuk komitmen Pemda Kepri dalam pelaksanaan pilkada serentak agar berjalan baik dan sukses,” ujarnya, Selasa (5/11/2019).
Komisioner yang membidangi divisi hukum ini mengakui, usulan anggaran pengawasan Pilkada pada tahun 2020 mengalami peningkatan dari Pilkada sebelumnya. Dimana pada Pilkada 2015, alokasi anggaran pengawasan sebesar Rp.33 miliar.
Kendati demikian, lanjut Indrawan, dari total Rp 49 miliar anggaran yang diajukan ke Pemprov Kepri, sekitar 56 persennya merupakan diperuntukkan sebagai biaya operasional Badan Adhock (BA).
“Kita sudah kalkulasikan anggaran untuk badan Adhoc di Bawaslu Kepri saja mencapai sebesar Rp 27, 4 miliar,” ungkapnya.
Adapun biaya badan adhoc ini mulai dari honor pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan, kelurahan dan desa.
“Untuk pelaksanaan pilkada tahun ini, honor badan adhoc mengalami kenaikan. Dan itu sesuai instruksi Kemenkeu RI dan berlaku di seluruh Indonesia,”tuturnya.
Sementara sisanya dipergunakan untuk biaya operasional Bawaslu, baik untuk operasional pengawasan, sosilisasi dan lain-lainnya yang sudah diagendakan sesuai tahapan.
Penulis:Ismail
Komentar