
PRESMEDIA.ID– Tiga terdakwa kurir narkoba jenis sabu 3,7 kilogram warga negara Malaysia, Divonis seumur hidup dan 20 Tahun Penjara oleh Hakim PN Tanjungpinang, Selasa (10/2/2026).
Ke tiga terdakwa itu adalah Muhamad Khairul dan Dahlia merupakan pasangan suami istri divonis Seumur hidup dan 20 tahun penjara. Sedangkan rekannya terdakwa Zukifli juga seumur Hidup.
Hakim ketua Rahmad Sanjaya didampingi Hakim anggota Sayed Fausan dan Fausi mengatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dalam mengedarkan Narkoba golongan I jenis sabu.
Putusan ini, sebagaimana dakwaan primair JPU melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menghukum terdakwa Dahlia selama 20 tahun penjara,” kata Hakim.
Sedangkan terdakwa Muhamad Khairul dan Zulkufli dihukum dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Putusam Majelis Hakim ini, sama dengan tuntutan JPU Jimmi Fajri Arifin terhadap terdakwa Muhamad Khairul dan Zukufli namamun berbeda dengan terdakwa Dahlia.
Atas putusan ini, ke tiga terdakwa didampingi Advokatnya menyatakan pikir-pikir begitu juga dengan JPU.
Sementara itu barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3,7 kilogram, handphone Redmi A3 warna Hitam, iphone 7 plus, dan Poco X7 dirampas untuk dimusnahkan.
Sebeleumnya ke tiga terdakwa ditangkap oleh BNN Kepri di Bandara Raja Haji Fisabililah (RHF) Tanjungpinang, Kamis (3/7/2025) lalu.
Ke tiga terdakwa, merupakan Warga negara Malaysia ini, diamankan BNN bersama 3,7 kilogram narkoba jenis sabu yang disimpan di selangkangan saat mau berangkat menggunakan pesawat dan bandara RHF Tanjungpinang menuju Jakarta.
Penulis :Roland
Editor :Redaktur












