Transaksi BBM Ilegal Ditengah Luat, BC Amankan KM.Samudra dan Tug Boat Pioneer Conqueror

Patroli Bea dan Cukai saat menganakan KM Samudra dan Tug Boat Pioneer Conqueror berbendera Singapura di Tengah laut
Patroli Bea dan Cukai saat mengamankan KM Samudra dan Tug Boat Pioneer Conqueror berbendera Singapura di Tengah laut (Photo:Ist)

PRESMEDIA.ID,Karimun-Tim patroli Kanwil DJBC Khusus Kepri dan Kantor Bea Cukai Batam mengamanakan dua kapal yang diduga melakukan transaksi BBM secara illegal di tengah laut.

Kedua kapal yang diamankan itu adalah Tug Boat Pioneer Conqueror berbendera Singapura dan KM Samudra berbendera Indonesia dengan muatan 20 ton BBM Solar.

Kepala Kanwil DJBC Khusus kepri, Agus Yulianto mengatakan, Pemindahan 20 ton solar tersebut dilakukan dari Kapal KM.Samudera berbendara Indoensia ke Tug Boat Pioneer Conqueror berbendera Singapura.

“Saat itu kedua kapal tengah melakukan transaksi pemindahan solar High Speed Diesel (HSD) di perairan Batu Haji Batam pada Rabu (3/6/2020), dan diamankan Pastroli BC,”ujar Agus Yulianto, Kamis (4/6/2020).

Atas kegitan itu, lanjut Agus, partoli Bea dan Cukai melakukan penegahan, karena kegiatan tersebut melanggar undang-undang Kepabeanan. Dari hasil pemindahan 20 ton solar tersebut didapati nilai barang sebebsar Rp249.860.877,-.

“Nilai barang ini cukup besar, sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp31 juta,”jelasnya.

Saat ini kapal sudah dibawa ke perairan Karimun, untuk dilakukan proses hukm lebih lanjut, sesuai aturan yang berlaku.

Penulis:Tri/Redaksi