
PRESMEDIA.ID– Pemerintah mengungkapkan, tujuh perusahaan produsen Minyakita diduga mengurangi volume minyak goreng yang mereka jual di pasaran. Dugaan ini muncul setelah ditemukan ketidaksesuaian antara volume yang tertera di kemasan dan jumlah minyak goreng yang sebenarnya.
Ketujuh perusahaan yang diduga melakukan praktik ini adalah, CV. Briva Jaya Mandiri (Ponorogo), CV. Bintang Nanggala, KP. Nusantara (Kudus), UD. Jaya Abadi (Surabaya), CV. Aneka Sawit Sukses Sejahtera (Surabaya), CV. Mega Setia (Gresik), PT. Mahesi Agri Karya (Surabaya), Pengurangan Takaran Minyakita Rugikan Konsumen.
Menteri Pertanian (Mentan) Amran mengungkapkan, dari berbagai temuan di lapangan, banyak kemasan Minyakita yang isinya kurang dari 1 liter.
“Ada yang hanya berisi 700 ml. Ini jelas merugikan masyarakat,” ujarnya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tambahrejo, Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (14/3/2025).
Sebelumnya, Mentan Amran juga telah melakukan sidak di Jakarta dan Solo. Hasilnya, ditemukan praktik serupa yang dilakukan oleh tiga perusahaan di Jakarta dan dua perusahaan di Solo.
Pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita sebesar Rp15.700 per liter. Namun, beberapa produsen diduga mengurangi isi kemasan tanpa menyesuaikan harga, sehingga merugikan masyarakat.
Mentan Amran menegaskan bahwa Satgas Pangan harus segera bertindak tegas terhadap perusahaan yang melakukan kecurangan ini.
“Kami harap ada sanksi berat untuk perusahaan nakal ini. Jangan sampai ada yang menipu rakyat lagi. Kami serahkan penegakan hukumnya ke Satgas Pangan,” tegasnya.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menambahkan bahwa sidak kali ini baru fokus pada volume minyak goreng. Namun, kualitas minyak juga perlu diuji lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pelanggaran lain.
“Kita belum cek kualitasnya. Jangan-jangan ada lebih banyak lagi pelanggaran,” ujar Wamentan Sudaryono.
Menurutnya, kecurangan ini harus ditindak tegas karena telah merugikan masyarakat.
“Kita semua wajib marah karena ada segelintir pengusaha serakah yang mencari keuntungan di atas penderitaan rakyat,” tegasnya.
Satgas Pangan Mulai Proses Hukum
Brigjen Pol Djoko Prihadi dari Satgas Pangan Mabes Polri memastikan bahwa Bareskrim Polri telah bergerak menindaklanjuti temuan ini.
“Kami temukan tujuh perusahaan di sini, dan sudah ada 10 tersangka di seluruh Indonesia. Kami akan usut sampai tuntas,” tegasnya.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi












