Wali Kota Tanjungpinang Tidak Ikut Campur Urusan Narkoba Adiknya

Wali Kota Tanjungpinang Tidak Ikut Campur Urusan Narkoba Adiknya
Penyidik Polres Anambas saat menunjukan Hasil Tes Urin dari dua Tersangka usai ditangkap di Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Walikota Tanjungpinang H.Syahrul mengatakan, tidak ikut campur dengan permasalahan adik kandungnya, Sr yang ditangkap dan ditetapkan polisi sebagai tersangka narkoba. Bahkan kepada wartawan yang mengkonfrimasinya, Syahrul mengatakan, agar menanyakan permasalahan narkoba adiknya ke Polres Anambas, karena dirinya juga tidak diberi tahu dengan penangkapan dan penetapan adik kandungnya itu sebagai tersangka narkoba.

Silahkan tanyak langsung kepada Polres, karena saya tidak diberi tahu Polres,”kata Syahrul dengan nada tinggi sambil berjalan menuju mobil dinasnya di Asrama Haji Tanjungpinang, Rabu(11/9/2019).

Selain itu, Syahrul juga mengatakan, Adik kandungnya Sr yang tersangdung Nakorba, bukan lagi “budak keci” atau anak kecil yang harus diperhatikan. Bahkan, kata mantan Wakil wali kota ini menegaskan, permasalahan anak kandungnya sendiri, dia juga tidak mau ikut campur.

“Mereka manusia dewasa bukan budak keci, urusan�anak saya saja saya tidak ikut-ikut,”ujarnya ketus.

Sebelumnya Kapolres Anambas AKBP.Junoto mengatakan, salah satu pelaku pemilik dan penguna narkoba jenis sabu yang berhasil diringkus Polres Kabupaten Kepuluan Anambas (KKA) di Tanjungpinang, merupakan adik kandung wali kota Tanjungpinang H.Syahrul.

Benar yang bersangkutan (Tersangka Sr-red) merupakan saudara Wali kota Tanjungpinang�ujar Junoto menjawab konfrimasi PRESMEDIA.ID Via pesan WhatsApp,Selasa,(10/9/2019).

Tersangka Sr lanjutnya, merupakan mantan Anggota DPRD Kabupaten Anambas periode 2004-2009. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Mm alias Ij dilakukan di kamar 106 Hotel Panorama Tanjungpinang.

Kemudian dikengembangkan, dan pada 9 September 2019 sekira pukul 10.30 wib kembali dilakukan penangkapan terhadap tersangka Sr di sebuah rumah yang berada di Jalan Tanjung Unggat Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Dari hasil pemeriksaan terhdap tersangka, Polisi menemukan barang bukti berupa 1 alat hisap Narkotika berupa botol kaca dan dua buah Pipet, 1 Timbangan elektronik, 1 (Satu) buah Handphone, 1 (Satu) buah buku tabungan, 2 (Dua) buah ATM dan 1� buah Laptop Merek Lenovo.

Untuk proses hukum lebih lanjut, ke dua tersangka dan barang bukti langsung di bawa ke Polres Bintan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

�Saat ini keduanya ditetapkan tersangka dan dijerat pasal� 114 ayat (2) dan/atau 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 15 Tahun dan paling lama Seumur Hidup,�ujarnya.(Presmed5)

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com