Warga dan Polisi di Tambelan Tangkap Lima Pengebom Ikan

Lima Tersangka pelaku Pengeboman Ikan ditangkap warga dan Polisi di Tambelan Bintan
Lima Tersangka pelaku Pengeboman Ikan ditangkap warga dan Polisi di Tambelan-Bintan

PRESMEDIA.ID,Bintan- Warga dan anggota Polsek Tambelan berhasil menangkap 5 pelaku penangkap ikan dengan menggunakan bom (Ilegal fishing) di Pulau Pejantan, Desa Mentebung Kecamatan Tambelan.

Kelima pelaku merupakan nelayan asal Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Ke Lima terduga pelaku adalah ABK Pemegang Selang, Lasiba Bin La Abu (47), ABK Koki, Zuliardi Bin Mis (28), Tekong Kapal, La Ane Bin Hamsi (38), ABK Es Ikan, Jero Bin La Ode (36), dan ABK Penyelam, Ary Bin Syamsudin (30).

Kapolsek Tambelan, IPDA Missyamsu Alson mengatakan kasus pengebom ikan ini terungkap berkat laporan dari masyarakat, yang melaporkan adanya aktivitas pengeboman ikan di perairan Pejantan ke Polsek pada Senin (27/1/2020).

“Yang lapor ke kami adalah Suhardi (38) warga Desa Batu Kepok. Dia melihat ada beberapa orang menangkap ikan gunakan bahan peledak rakitan,”ujar Alson,Jumat (31/1/2020).

Atas laporan itu, selanjutnya anggota Polsek Tambelan bersama Kades Mentebung, Iswandi menuju lokasi tempat pengebom ikan yang jaraknya sekitar 50 meter sebelah barat Tanjung Naga, antara Pulau Saung dan Pejantan.

Di sana Anggota dan kades bersama warga, melihat ada kapal warna biru tanpa nama dan tanda selar yang sedang melakukan pengeboman ikan.

“Saat didekati, anggota dan Kades melihat beberapa pelaku sedang membuang beberapa buah bom rakitan yang telah siap ledak ke laut untuk menghilangkan barang bukti. Kemudian seluruh ABK kapal beserta tekong melarikan diri dengan loncat ke laut dan berenang menuju Pantai Pulau Pejantan,”ujarnya.

Selanjutnya, sebagian anggota dan warga mengejar, sedangkan warga lainnya ada yang membantu menyelam untuk mengambil bahan peledak yang dibuang pelaku ke laut.

Setelah dikejar, anggota dan warga berhasil menangkap dua orang pelaku yaitu Lasiba Bin La Abu dan Zuliardi Bin Mis, Sedangkan tiga pelaku lainnya lari ke dalam hutan Pulau Pejantan.

Setelah tiga hari dilakukan pencarian terhadap tiga pelaku. akhirnya, Kamis (30/1/2020) sekitar pukul 09.30 WIB, anggota polisi dan warga berhasil menangkap dua orang lainya, yaitu La Ane Bin Hamsi dan Jero Bin La Ode.

“Saat ini tinggal satu orang lagi yang belum berhasil ditemukan, pelaku atas nama Ary Bin Syamsudin dan masih dilakukan lagi pencarian dan pengejaran dengan menelusuri seluruh kawasan,”ujarnya.

Baru keesokan harinya, Jumat (31/1/2020) sekitar pukul 06.00 WIB, pelaku atas na Ary Bin Syamsudin berhasil ditangkap.

Kini pelaku diamankan di rumah Mansur, Ketua RT 003 Pulau Pejantan bersama dua pelaku lainnya yaitu La Ane Bin Hamsi dan Jero Bin La Ode. Sedangkan dua pelaku yang lebih dulu ditangkap sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Tambelan.

“Saat ini kami sedang menunggu transportasi jemputan dari Tambelan ke rumah Ketua RT 003 di Pulau Pejantan untuk dibawa ke Mapolsek Tambelan,”sebutnya.

Selain mengamankan 5 pelaku, Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti antara lain lima buah bom ikan rakitan siap ledak, tiga pasang sepatu boots merk jando, dua buah jaring cedok ikan, satu helai celana selam, dua buah pemberat timah, satu gulung tali rapia, 36 sumbu api, setengah karung Amonium Netrat dengan berat 13 kg, selang kompresor sepanjang 20 meter, satu unit GPS merk Furuno dan kepala GPS lengkap dengan kabel, dua buah kaca mata selam, dua buah alat pernapasan dalam air, dua buah kotak korek api, dua buah Hp Nokia.

Sedangkan kapal berkapasitas 6 Grose Tone (GT) yang digunakan pelaku gagal diselamatkan karena menabrak karang dan bocor sehingga kapal tersebut tenggelam. Lalu ikan hasil tangkapan tidak dapat diselamatkan seluruhnya hanya sekitar 100 kg (satu fiber).

Atas perbuatannya, ke lima pelaku dijerat dengan tindak pidana ilegal fishing Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12/1951 atau Pasal 84 Ayat 2 Jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 31 tahun 2004 sebagaimana telah dirubah menjadi UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman diatas 7 tahun penjara.

Penulis:Hasura