WNA Singapura Dilaporkan atas Dugaan Pencurian di Tanjungpinang

Laporan Polisi.
Laporan Polisi.

PRESMEDIA.ID – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura inisial RJ alias O dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencurian yang terjadi di Tanjungpinang pada Jumat, 2 Februari 2025 lalu.

Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga berinisial Ik pada 13 Maret 2025 ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang.

Laporan diterima oleh anggota Piket Unit Reskrim, Bripda Akhmad Zaky Mubarok, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tanpa nomor.

Dalam laporannya, Ik mengungkapkan bahwa kejadian pencurian terjadi di kediamannya di Perumahan Harmoko, Tanjungpinang. Terduga pelaku adalah Rj alias O, yang merupakan suami nikah siri pelapor.

Menurut keterangan Ik, insiden berawal dari cekcok antara dirinya dan RJ alias O. Dalam pertengkaran tersebut, RJ mengambil gelang, cincin, dan kalung yang sedang dikenakan Ik.

“Saat itu saya bilang, ‘Kamu keluar dari rumah saya, angkat barang-barangmu, dan dalam satu jam kamu harus sudah pergi’,” ujarnya.

Setelah pertengkaran, Ik bersama anaknya meninggalkan rumah. Namun, saat kembali satu jam kemudian, rumah dalam kondisi berantakan dan Rj telah pergi.

Saat memeriksa isi rumah, Ik menyadari beberapa barang berharga telah hilang. Barang-barang yang diduga dibawa oleh Rj antara lain, 4 pasang sepatu, Kacamata, 1 set perlengkapan skincare, 1 map berisi dokumen penting, seperti, Akta kelahiran asli atas nama IK, Surat keterangan lulus SD, Kartu Keluarga (KK), Paspor asli, Surat keterangan nikah siri.

“Semua barang dan dokumen tersebut dibawa oleh RJ alias O,” jelas IK.

Ik juga menambahkan, bahwa Rj tidak sendirian saat mengambil barang-barang tersebut. Ia diduga dibantu oleh temannya berinisial Ab warga Tanjungpinang.

“Dia bersama rekannya membawa barang-barang saya tanpa izin,” tambahnya.

Ik mengaku sempat mempertanyakan keberadaan barang-barang-nya tersebut kepada Rj dan Ab, amun tidak mendapat tanggapan atau pengembalian.

Karena itu, ia memutuskan melaporkan dugaan tindak pencurian tersebut ke Kepolisian.

Di tempat terpisah, Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Syahrul Damanik membenarkan Satreskrim Polresta Tanjungpinang saat ini telah memeriksa 5 orang saksi.

Namun Sahrul tidak membeberkan secara rinci saksi-saksi yang diperiksa dalam perkara ini.

Selain itu penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Tanjungpinang juga telah memberikan SP2HP sebanyak 2 kali.

“Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara oleh penyidik untuk menetapkan ada tidaknya perbuatan pidana, dan siapa tersangka dalam kasus ini,” singkatnya.

Penulis: Roland
Editor : Redaktur