50 WNA Jalani Hukuman di Lapas Narkotika Tanjungpinang, 6 Diantaranya Terpidana Mati

Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. (Foto: Hasura/Presmedia.id)
Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. (Foto: Hasura/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Sebanyak 50 Warga Negara Asing (WNA), saat ini menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. Dari jumlah itu, 6 orang diantaranya adalah terpidana mati karena kasus Narkoba.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Edi Mulyono mengatakan, ke 50 napi warga negara asing itu berasal dari negara Malaysia, Singapura, Nepal, dan Cina. Rincian negara masing-masing Napi, 44 orang warga negara Malaysia, 1 orang warga negara Nepal, 4 orang Warga negara Cina, dan 1 orang warga negara Singapura.

“Jadi selain Warga Negara Indonesia (WNI), kami juga melakukan pembinaan terhadap tahanan pidana WNA yang sedang menjalani hukuman terkait kasus narkotika,” katanya Rabu (14/8/2024).

Ke semua WNA yang menjalani hukuman di Lapas Narkotika itu, lanjut Edi, adalah pria, karena lapas Narkotika tidak memiliki tahanan wanita dan yang paling banyak adalah narapidana asal negara Malaysia.

Terkait dengan masa hukuman yang dijalani, Edi menyebutkan setiap tahanan menjalani hukuman yang berbeda sesuai dengan vonis dari Pengadilan Negeri (PN).

Menurut data registrasi, 40 orang WNA menjalani hukuman lebih dari 1 tahun (kategori BI), 1 orang menjalani hukuman pengganti denda (kategori BII), 3 orang menjalani hukuman seumur hidup (kategori SH), dan 6 orang dijatuhi hukuman mati (kategori PM).

“Dan 6 diantaranya dijatuhi hukuman mati,” tutup Edi.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi

Komentar