KPU Bintan: Keputusan MK Mutlak, Sengketa Pilkada Bintan Resmi Selesai

Ketua KPU Bintan Haris Daulay beserta Komisioner KPU Bintan menjelaskan soal isu MK melanjutkan gugatan KBB ke tahap pembuktian. (Foto: Hasura/Presmedia.id)
Ketua KPU Bintan Haris Daulay beserta Komisioner KPU Bintan menjelaskan soal isu MK melanjutkan gugatan KBB ke tahap pembuktian. (Foto: Hasura/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan menegaskan bahwa sengketa Pilkada Bintan 2024 telah resmi berakhir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dari Komunitas Bakti Bangsa (KBB) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Dengan demikian, Roby Kurniawan dan Deby Maryanti telah sah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bintan terpilih periode 2025-2030.

Ketua KPU Bintan, Haris Daulay, membantah beredarnya informasi bahwa gugatan KBB akan berlanjut ke tahap pembuktian di MK.

“MK telah memutuskan untuk menolak gugatan KBB dengan alasan dalil pemohon tidak jelas (obscuur libel),” ujar Haris usai rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih di Awandari Resort & Convention, Kamis (6/2/2025).

Haris menegaskan bahwa putusan MK yang diumumkan pada Rabu (5/2/2025) malam bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

“Dengan putusan ini, sengketa Pilkada Bintan 2024 telah selesai. Tidak ada lagi tahap lanjutan pembuktian seperti informasi yang beredar,” katanya.

Setelah pleno penetapan ini, KPU Bintan akan meneruskan hasil penetapan ke DPRD Bintan untuk diproses lebih lanjut.

“Tugas KPU Bintan sudah selesai. Selanjutnya, DPRD Bintan akan menggelar rapat paripurna usulan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih,” jelasnya.

Haris juga menyebut bahwa rapat paripurna DPRD Bintan dijadwalkan berlangsung besok untuk membahas pengangkatan kepala daerah terpilih tersebut.

Penulis: Hasura
Editor : Redaksi

Komentar