
PRESMEDIA.ID– Perbedaan perlakuan terhadap terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menuai sorotan publik. Pasalnya, terdapat kondisi yang dinilai tidak konsisten dalam penetapan status penahanan para terdakwa.
Seorang terdakwa yang kondisi sehat, justru mendapatkan pengalihan status penahanan menjadi tahanan kota. Bahkan, beredar kabar yang bersangkutan pun sempat bepergian jalan-jalan ke kota Batam.
Di sisi lain, terdakwa lain yang diduga menderita penyakit paru-paru atau TBC tetap ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.
Kuasa Hukum Soroti Ketimpangan Penahanan Terdakwa Korupsi
Perbedaan ini disampaikan kuasa hukum salah seroang terdakwa kasus dugaan korupsi dana BOS dan SPP di SMK Negeri Kundur, Kabupaten Karimun.
Dalam perkara tersebut, terdapat tiga terdakwa, yaitu, Machadariza (Guru dan Bendahara Komite serta Bendahara SPP periode 2017–2023)
Senjawati (ASN Bendahara BOS periode 2018–2022) serta Zurprihardi sebagai Kepala sekolah.
Menurut kuasa hukum, dua terdakwa yakni Machadariza dan Senjawati tetap ditahan di Rutan Tanjungpinang. Sementara, terdakwa Zurprihardi tidak dilakukan penahanan dan hanya mengikuti persidangan secara virtual melalui Zoom dari Karimun.
“Hingga saat sidang, terdakwa yang berada di Karimun hanya mengikuti persidangan secara virtual dan tidak hadir langsung di ruang sidang PN Tanjungpinang,” ujarnya.
Kasus Lain: Terdakwa Sakit TBC Tetap Ditahan
Berbeda dengan kasus di atas, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemilu 2024 di KPU Kabupaten Karimun, terdakwa Akmal yang diketahui menderita TBC hingga saat ini tetap ditahan.
Majelis Hakim Tipikor PN Tanjungpinang memutuskan untuk tetap menempatkan Akmal di Rutan Tanjungpinang. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena terdakwa berbagi sel dengan tahanan lain, sehingga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan.
Pengalihan Penahanan Yulizar Jadi Tahanan Kota
Selain itu, Wakil Ketua PN Tanjungpinang sekaligus Ketua Majelis Hakim Tipikor, Rahmat Sanjaya, juga mengabulkan pengalihan penahanan terhadap terdakwa Yulizar ST.
Status Yulizar diubah dari tahanan rutan menjadi tahanan kota setelah mengajukan permohonan melalui kuasa hukumnya.
Permohonan tersebut diajukan dengan alasan kondisi kesehatan, yakni dugaan penyumbatan jantung yang membutuhkan penanganan medis.
“Penangguhan penahanan didasarkan pada permohonan terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk berobat,” jelas Rahmat Sanjaya.
Setelah mendapatkan status tahanan kota, Yulizar juga mengajukan izin untuk berobat ke rumah sakit di luar daerah, tepatnya di Bogor.
Humas PN Tanjungpinang, Fausi, mengakui adanya panungghan dan pembantaran tahanan sejumlah terdakwa korupsi itu di PN Tanjungpinang.
Namun menurutnya, hal tersebut bergantung pada kondisi kesehatan serta permohonan dari pihak keluarga dan kuasa hukummasing-masing terdakwa.
Ia juga membenarkan bahwa terdakwa Zurprihardi tidak ditahan sejak tahap penyidikan karena alasan kesehatan.
“Terkait terdakwa Zurprihardi, benar tidak ditahan karena melanjutkan dari penyidikan, dengan alasan sakit TBC,” ujarnya.
Fausi menambahkan bahwa setiap keputusan penahanan merupakan kewenangan majelis hakim yang menangani perkara masing-masing, berdasarkan pertimbangan hukum yang ada.
Perbedaan perlakuan penahanan terhadap terdakwa korupsi di PN Tanjungpinang memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi dan keadilan dalam proses hukum.
Transparansi dan penjelasan yang komprehensif dari pihak terkait dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Penulis:Roland/Presmedia
Editor :Redaktur
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com










