Polisi Ringkus Empat Operator Judi Online Jaringan Internasional di Tanjungpinang

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel bersama jajarannya saat menunjukan barang bukti press rillis di Mapolresta Tanjungpinang (Roland/presmedia).
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel bersama jajarannya saat menunjukan barang bukti press rillis di Mapolresta Tanjungpinang (Roland/presmedia).

PRESMEDIA.ID– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus empat pelaku yang diduga sebagai operator judi online (judol) jaringan internasional di Kota Tanjungpinang.

Ke empat pelaku masing-masing berinisial RH, RA, YAP dan SA diamankan polisi di sebuah rumah di Jalan Cendrawasih, Tanjungpinang, Selasa (11/5/2026).

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel mengatakan, para pelaku memiliki peran sebagai operator sekaligus pengelola teknis situs judi online berbasis live chat.

Operator Bertugas Menjaga Permainan Judi Online Tetap Berjalan

Menurut Wamilik, para tersangka bertugas mengoperasikan aplikasi judi online sekaligus melakukan maintenance ketika terjadi gangguan pada sistem permainan.

“Jadi saat ada kendala, para pelaku masuk untuk memperlancar permainan judi online kembali,” ujar Wamilik.

Dari hasil penyelidikan sementara, Polisi menemukan sedikitnya 12 website judi online yang telah beroperasi selama kurang lebih lima bulan.

Polisi juga mengungkap adanya seseorang berinisial As yang diduga menjadi pengendali jaringan dan saat ini berada di luar negeri.

“User berinisial As saat ini berada di luar negeri dan masih kami lakukan pendalaman,” jelasnya.

Salah Satu Pelaku Pernah Jadi Operator Judol di Kamboja

Berdasarkan pengakuan tersangka RH, ia sebelumnya pernah bekerja sebagai operator judi online di Kamboja.

Setelah kembali ke Tanjungpinang, RH kemudian mengajak tiga rekannya untuk menjalankan operasional judi online di Indonesia.

Polisi menyebut target pemain dari jaringan tersebut adalah masyarakat luas di seluruh Indonesia yang mengikuti permainan judi online berbasis live chat.

“Target korban mereka adalah masyarakat Indonesia yang bermain judi online secara live chat,” tambah Wamilik.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku menerima gaji sekitar Rp5 juta per bulan sebagai operator judi online.

Namun jika bekerja di luar jam operasional normal, mereka bisa memperoleh tambahan bonus hingga Rp10 juta sampai Rp12 juta.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 4 unit laptop, 4 unit handphone, Rekaman video dan tangkapan layar aktivitas judi online.

Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan operator di luar negeri.

Saat ini keempat pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolresta Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 426 Ayat 1 huruf a KUHP.

Polisi memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan judi online internasional yang terhubung dengan para pelaku.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur

Tinggalkan Balasan