
PRESMEDIA.ID– Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyayangkan gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan terhadap empat perusahaan media di Bali dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor Perkara 958/Pdt.G/2026/PN Dps.
Empat perusahaan pers yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut adalah PT Bali Intermedia Digital, PT Artha Media Fajar Bali Utama Press, PT Bali Warta Kencana, dan PT Mangupura Inter Media.
Gugatan tersebut berkaitan dengan pemberitaan mengenai penetapan tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dana milik klien.
AMSI menegaskan menghormati kewenangan pengadilan untuk menerima, memeriksa, dan mengadili setiap perkara yang diajukan masyarakat.
Namun, organisasi perusahaan pers itu mengingatkan bahwa majelis hakim memiliki kewenangan menyatakan suatu gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) apabila perkara belum memenuhi syarat formal atau diajukan secara prematur.
Dalam kasus ini, AMSI menilai apabila objek sengketa merupakan produk jurnalistik yang dihasilkan melalui proses kerja pers, maka penyelesaiannya harus terlebih dahulu mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Mekanisme tersebut meliputi penggunaan hak jawab, hak koreksi, pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, hingga penyelesaian melalui Dewan Pers.
Putusan Mahkamah Konstitusi Jadi Dasar
AMSI menyebut prinsip tersebut telah dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa penerapan sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers tidak menghasilkan kesepakatan.
Mahkamah juga menegaskan bahwa laporan, gugatan, maupun tuntutan hukum yang bersumber dari karya jurnalistik tidak semestinya langsung diproses melalui jalur pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mengikat seluruh lembaga negara, termasuk badan peradilan.
“Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mengikat seluruh lembaga negara, termasuk badan peradilan. Karena itu, apabila objek gugatan merupakan karya jurnalistik dan mekanisme penyelesaian sengketa pers belum ditempuh atau justru telah diselesaikan melalui Dewan Pers, gugatan perdata tersebut patut dinyatakan prematur dan tidak dapat diterima,” ujar Wahyu.
Sengketa Disebut Sudah Ditangani Dewan Pers
Berdasarkan informasi yang diterima AMSI, sengketa pemberitaan yang menjadi objek gugatan tersebut sebelumnya telah diproses oleh Dewan Pers, dan rekomendasi yang diberikan telah dilaksanakan oleh perusahaan media terkait.
Apabila informasi tersebut benar, menurut AMSI, gugatan perdata yang diajukan ke pengadilan berpotensi mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Pers.
Karena itu, AMSI meminta majelis hakim terlebih dahulu memastikan apakah pemberitaan yang digugat merupakan produk jurnalistik.
Jika terbukti sebagai karya pers, AMSI berharap hakim menerapkan Undang-Undang Pers sebagai lex specialis (aturan khusus) dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima, tanpa memeriksa substansi pemberitaan hanya berdasarkan ketentuan hukum perdata umum.
AMSI juga menyinggung putusan Pengadilan Negeri Makassar dalam perkara gugatan terhadap enam perusahaan media.
Dalam perkara tersebut, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena penggugat belum menempuh mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers.
Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap dan turut dijadikan rujukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 sebagai contoh penerapan perlindungan hukum terhadap kemerdekaan pers.
Gugatan Berpotensi Timbulkan Chilling Effect
AMSI mengingatkan bahwa gugatan perdata dengan nilai ganti rugi yang sangat besar terhadap perusahaan pers berpotensi menimbulkan chilling effect atau efek gentar, terutama bagi media lokal yang memiliki kemampuan finansial terbatas.
Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat wartawan dan redaksi enggan memberitakan isu-isu yang menyangkut kepentingan publik, meskipun pemberitaan telah disusun berdasarkan fakta serta mengikuti kaidah jurnalistik.
AMSI menegaskan kemerdekaan pers bukan berarti kebal terhadap hukum. Wartawan dan perusahaan pers tetap berkewajiban melakukan verifikasi informasi, menjaga keberimbangan pemberitaan, menghormati asas praduga tak bersalah, melayani hak jawab dan hak koreksi, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
Namun demikian, pertanggungjawaban atas karya jurnalistik harus ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan tidak boleh dijadikan sebagai instrumen intimidasi terhadap fungsi kontrol sosial pers.
Sebagai penutup, AMSI menyatakan solidaritas kepada empat perusahaan media yang tengah menghadapi gugatan tersebut.
AMSI juga mengajak seluruh komunitas pers untuk mengawal jalannya proses persidangan secara tertib dengan tetap menghormati independensi majelis hakim.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












