Bea Cukai Tanjungpinang Amankan 216 Kg Sisik Trenggiling di Pelabuhan Roro Tanjung Uban

Petugas Bea Cukai Tanjungpinang berhasil mengamankan 8 koli barang yang diduga berisi sisik trenggiling di Pelabuhan Roro Tanjung Uban, Bintan (Humas).
Petugas Bea Cukai Tanjungpinang berhasil mengamankan 8 koli barang yang diduga berisi sisik trenggiling di Pelabuhan Roro Tanjung Uban, Bintan (Humas).

PRESMEDIA.ID, Bintan – Bea Cukai Tanjungpinang mengamankan delapan koli barang yang diduga berisi sisik trenggiling di kawasan Pelabuhan Roro Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Rabu (15/7/2026).

Dari hasil identifikasi bersama instansi terkait, barang tersebut memiliki berat kotor sekitar 216 kilogram dengan nilai diperkirakan mencapai Rp12,9 miliar.

Trenggiling merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Perdagangan satwa ini maupun bagian tubuhnya dilarang karena mengancam kelestarian spesies tersebut.

Berawal dari Pengawasan Rutin di Pelabuhan Roro

Humas Bea Cukai Tanjungpinang, Setiadi Handaya, mengatakan temuan itu bermula saat petugas melakukan pengawasan rutin terhadap barang-barang yang masuk melalui Pelabuhan Roro Tanjung Uban.

Petugas kemudian memeriksa delapan koli barang yang dinilai mencurigakan dan meminta dokumen kepabeanan kepada pihak yang menguasai barang tersebut.

“Yang bersangkutan menyatakan bahwa barang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan,” ujar Setiadi dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (21/7/2026).

BBKSDA dan Gakkum Kehutanan Pastikan Isi Barang

Untuk memastikan jenis barang tersebut, Bea Cukai Tanjungpinang berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Resor Tanjungpinang serta Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera.

Berdasarkan hasil pemeriksaan bersama, isi delapan koli tersebut dipastikan merupakan sisik trenggiling.

Selanjutnya, Bea Cukai Tanjungpinang melimpahkan penanganan barang bukti kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera guna proses penyelidikan dan penegakan hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diserahkan berupa sisik trenggiling dengan berat kotor sekitar 216 kilogram, termasuk kemasan, dengan estimasi nilai mencapai Rp12,9 miliar.

Identitas Pemilik Belum Diungkap

Saat dikonfirmasi mengenai identitas pemilik barang, Bea Cukai Tanjungpinang belum memberikan keterangan secara rinci.

Menurut Setiadi, proses penanganan perkara kini berada di bawah kewenangan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera.

“Detail pemilik mungkin bisa ditanyakan ke Balai Penegakan Hukum Kehutanan karena penanganan lebih lanjut berada di sana. Sementara penanggung jawab atas kedatangan barang tersebut berinisial P,” jelasnya.

Bea Cukai Tanjungpinang menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam mengawasi lalu lintas barang serta mencegah penyelundupan dan perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi.

Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia sekaligus menindak setiap dugaan pelanggaran terhadap ketentuan konservasi dan kepabeanan.

Penulis :Roland
Editor   :Redaktur

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com