Kejari Bintan Temukan Sejumlah Modus Dugaan Korupsi KUR BRI Tanjung Uban, Kerugian Capai Rp4,2 Miliar

Kajari Bintan Rusmin. (Foto Hasura)
Kajari Bintan Rusmin. (Foto Hasura)

PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan terus melakukan pengusutan dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank BRI Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara. Bahkan dalam pengusutan ini, Penyidik Jaksa menemukan sejumlah modus yang diduga digunakan sejumlah pihak.

Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Rusmin mengatakan, dalam penyelidikan, tim Pidsus Kejari Bintan menemukan sedikitnya empat modus yang diduga digunakan untuk melancarkan pengajuan dan pencairan kredit secara fiktif.

Modus pertama kata dia, dilakukan dengan menggunakan jasa calo untuk memproses pengajuan kredit di BRI. Modus kedua, dengan memalsukan atau merekayasa dokumen calon nasabah sebagai persyaratan pengajuan KUR.

Salah satunya dengan mengubah keterangan pekerjaan dan usaha calon nasabah.

“Misalnya pekerjaannya nelayan, namun dibuat seolah-olah memiliki usaha lain,” ujar Rusmin saat diwawancarai, kemarin.

Modus berikutnya adalah memfiktifkan pemohon, yakni menggunakan data atau identitas nasabah untuk pengajuan kredit tanpa sepengetahuan pemilik data.

Sedangkan modus keempat berupa dugaan kerja sama antara warga dengan calo untuk mendapatkan kredit. Namun, uang kredit yang diterima warga tidak sesuai dengan jumlah pinjaman yang diajukan.

“Jadi dalam empat modus ini kami duga ada kerja sama antara calo dengan pihak Bank BRI Tanjung Uban,” kata Rusmin.

Kasus Berlangsung Selama Tiga Tahun

Kejari Bintan mengungkapkan, praktik dugaan KUR fiktif tersebut telah berlangsung selama sekitar tiga tahun, yakni sejak 2022 hingga 2025.

Sejauh penyelidikan sementara, terdapat 87 orang warga Desa Pengujan, Kecamatan Teluk Bintan, yang diduga menjadi korban penggunaan data dalam pengajuan KUR fiktif tersebut.

Untuk mengetahui nilai kerugian secara pasti, Kejari Bintan juga meminta pihak BRI Tanjung Uban melakukan audit internal.

Dari hasil perhitungan internal perbankan, kerugian yang ditimbulkan dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp4,225 miliar.

“Jadi 87 nasabah ini namanya dipakai untuk kredit fiktif tersebut. Hasil perhitungan dari BRI, mereka mengalami kerugian Rp4,225 miliar dengan rentang waktu 2022-2025,” jelas Rusmin.

Tujuh Orang BRI Sudah Diperiksa

Karena dugaan praktik tersebut berlangsung cukup lama, Kejari Bintan telah meminta keterangan dari sejumlah pihak di lingkungan BRI Tanjung Uban.

Mereka yang dimintai keterangan di antaranya mantan kepala cabang, kepala cabang yang masih aktif, hingga sejumlah staf BRI.

“Hingga saat ini sudah tujuh orang dari BRI Tanjung Uban kita mintai keterangan. Kita juga akan panggil calonya guna mencari tahu dia bekerja sama dengan siapa di bank tersebut,” katanya.

Kejari Bintan saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus KUR fiktif BRI Tanjung Uban tersebut.

Selain itu, penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain di luar Desa Pengujan.

“Untuk saat ini, korban dari KUR fiktif ini masih 87 orang yang berdomisili di Desa Pengujan. Namun jumlah tersebut tidak menutup kemungkinan bisa bertambah. Begitu juga dengan korban dari daerah lainnya,” ujar Rusmin.

“Kita masih lakukan penyelidikan guna mencari tahu korban lainnya. Begitu juga untuk pelaku yang terlibat,” tambahnya.

Managemen BRI Cabang Tanjung Uban Bintan, yang dikonfrimasi dengan dugaan pemanfaatan KUR Fiktif ini belum memberi jawaban. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan media ini.

Penulis:Hasura
Editor :Redaksi

Jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh pemberitaan di atas, Anda dapat mengirimkan sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com

Tinggalkan Balasan