Sewa Mobil Rp1,8 M Masih Jalan, Biro Umum Kepri Malah Alokasikan Pembelian Station Wagon Rp708 Juta

Visualisasi perbandingan anggaran sewa kendaraan operasional Biro Umum Kepri TA 2026 sebesar Rp1,85 Miliar dengan pembelian satu unit mobil Station Wagon seharga Rp708 Juta
Visualisasi perbandingan anggaran sewa kendaraan operasional Biro Umum Kepri TA 2026 sebesar Rp1,85 Miliar dengan pembelian satu unit mobil Station Wagon seharga Rp708 Juta.(Ilustrasi by wae)

PRESMEDIA.ID – Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengalokasikan anggaran ganda untuk belanja sewa kendaraan operasional sebesar Rp1,85 miliar sekaligus membeli satu unit mobil baru seharga Rp708 juta pada Tahun Anggaran 2026.

Dokumen perencanaan anggaran TA 2026 yang dikantongi redaksi PRESMEDIA.ID mencatat alokasi sewa kendaraan penumpang tersebut mencapai Rp1.852.860.000.

Anggaran ini terbagi ke dalam tujuh paket pekerjaan terpisah dengan dominasi armada jenis minibus.

Di tengah besarnya alokasi sewa armada tersebut, Biro Umum Kepri tetap memasukkan paket belanja modal bernomor kode 63244XXX bernilai Rp708.187.500.

Anggaran ini khusus dialokasikan untuk membeli satu unit mobil baru kategori Station Wagon Tipe 10.

Peraturan Lembaga LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menekankan prinsip efisiensi serta rasionalitas kebutuhan operasional dalam penyusunan alokasi belanja daerah.

Pengeluaran ganda untuk sewa skala besar yang berjalan bersamaan dengan pembelian kendaraan dinas baru ini mengindikasikan ketidakefisienan dalam perencanaan belanja.

Upaya konfirmasi telah disampaikan kepada Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Endrie Djoko Satrio, melalui pesan singkat. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Endrie Djoko Satrio belum memberikan jawaban.(Bersambung)

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com

Tinggalkan Balasan