DPRD Kepri Tindak Lanjuti Surat Menkopolhukam Mengenai Kewenangan Pemprov Kelola Labuh Jangkar

DPRD Kepri Tindak Lanjuti Surat Menkopolhukam Mengenai Kewenangan Pemprov Kelola Labuh Jangkar
Anggota DPRD Kepri melakukan pertemuan bersama Deputi Bidang Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam RI, Mayjen TNI Djaka Budhi Utama, di Jakarta.

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Sejumlah anggota DPRD Kepulauan Riau melakukan pertemuan bersama Deputi Bidang Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam RI, Mayjen TNI Djaka Budhi Utama, di Jakarta, Kamis (30/12/2021).

Pertemuan tersebut guna menindaklanjuti serta berkonsultasi perihal surat Menkopolhukam kepada Menhub terkait Kewenangan Pengelolaan Pelayanan Kepelabuhanan di Wilayah Perairan Provinsi Kepulauan yang diterbitkan pada tanggal 20 Desember 2021.

Wakil ketua komisi I DPRD Kepri, Taba Iskandar, menyampaikan pihaknya sangat mengapresiasi surat yang telah dilayangkan oleh Menkopolhukam kepada Menteri Perhubungan.

Dimana, isi surat tersebut dinilai tepat mengaanalisa hukum mulai dari kewenangan pemerintahan, pengelolaan perairan serta pendapatan, yang mana ketentuan-ketentuan tersebut telah ada jauh hari sebelum polemik pengelolaan ini muncul.

Sesuai dengan kewenangan otonomi dalam pengelolaan perairan sudah saatnya Pemprov Kepri mengambil haknya selaku pemegang Atribusi wewenang akan pengelolaan perairan 0-12 mil.

“Kemenhu melakukan keingkaran dalam pelaksanaan amanah UU, karena terdapat ketimpangan akan pengelolaan retribusi labuh jangkar dengan hanya pemerintah daerah sebagai penonton. Jangan hanya jadi slogan saja NKRI harga mati sedangkan hasil pendapatan semua untuk pusat,” ujar Taba.

Anggota DPRD Kepri lainnya, Hadi Candra, menegaskan Kepri membutuhkan biaya untuk pembangunan di wilayahnya. Selain Kota Batam dan Tanjungpinang, masih terdapat daerah yang tertinggal infrastrukturnya, namun Pemprov Kepri tak mampu mengakomodir karena keterbatasan anggaran APBD yang tersedia.

“Sumber daya alam kita menyumbang devisa yang sangat besar bagi negara tapi bagian yang kita peroleh sangat kecil ditambah kita tak mampu berbuat banyak. Letak laut yang strategis pun tak menyumbang apa-apa buat daerah semua dibawa ke Pusat padahal Kepulauan Riau adalah beranda terdepan NKRI,” ujar Hadi Candra.

Jika potensi labuh jangkar dipungut Provinsi Kepri, Yudi Kurnain menimpali, diyakini pendapatan Kepri akan meningkat.

Para anggota legislatif ini juga berharap Menkopolhukam menindaklanjuti surat tersebut dengan menuanggkannya dalam Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan dan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau nantinya.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam RI, Mayjen TNI Djaka Budhi Utama, mengatakan Menkopolhukam, Mahfud MD, telah menelaah dengan teliti landasan hukum dan keberlakuannya.

Menkopolhukam berharap setelah surat itu diterima Menhub sebagai arahan, selanjutnya pihak Kemenhub bersama Pemprov Kepri merancang Keputusan Bersama dengan dalam penerapan di lapangan.

“Selanjutnya kami siap memfasilitasinya, karena Pak Menko sangat tidak berharap ada pihak-pihak yang melaksanakan kewenangan pemerintahan tidak sesuai dengan wewenangnya,” demikian Djaka Budi.

Penulis : Ismail
Editor : Redaksi

Jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh pemberitaan di atas, Anda dapat mengirimkan sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com