
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, eksekusi tiga terpidana korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna Tahun 2011-2015 ke Rumah Tahanan Kelas IIA Tanjungpinang.
Ketiga terpidana yang dieksekusi tersebut adalah mantan Bupati Natuna Ilyas Sabli, Mantan Ketua DPRD Natuna Hadi Candra, dan mantan Sekwan DPRD Natuna Makmur.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Rudi Margono melalui Kepala seksi penerangan hukum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso mengatakan, Eksekusi tiga terpidana korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna itu dilakukan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Negeri Natuna.
Eksekusi terhadap ketiga terpidana lanjutnya, dilakukan sesuai dengan putusan Kasasi MA nomor 5203 K/Pid.Sus/2023 pada 3 November 2023 terhadap terdakwa Ilyas Sabli, dan putusan hakim Kasasi MA nomor 5158 K/Pid.Sus/2023 tanggal 10 November 2023 terhadap terpidana Hadi Chandra, serta putusan kasasi hakim MA nomor 5914 K/Pid.Sus/2023 tanggal 27 November 2023 terhadap terpidana Makmur.
Dalam korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna Tahun 2011-2015 ini, ketiga terdakwa jelas Denny, dinyatakan hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Atas perbuatanya, terdakwa Ilyas Sabli dihukum 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider kurungan 6 bulan, dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Terdakwa Hadi Chandra, dihukum selama 1 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider kurungan 2 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 345.450.000,00,-.
“Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Denny Anteng membacakan putusan hakim.
Dan terdakwa makmur dihukum pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan keruangan dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Sebelum dieksekusi lanjut Denny, ke tiga terpidana dengan kooperatif memenuhi panggilan Jaksa. Dan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan di Kejaksaan Tinggi Kepri, dan dokter mengatakan ketiganya sehat, para terpidana selanjutnya dibawa ke LP Kelas IIA Tanjungpinang
Dalam proses hukum di PN Tipikor Tanjungpinang, ke tiga terpidana ini sempat diputus bebas dan dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Selanjutnya, atas putusan itu, Jaksa Penuntut Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejari Natuna, mengajukan kasasi ke MA. Hingga oleh Hakim MA menyatakan, tiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp7,7 miliar.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi











