AJI Tanjungpinang Sorot Argumentasi Sekda Kepri Tudingan Wartawan Cari Makan Nulis LHP-BPK

*Ketua AJI Tanjungpinang: Tuding Sekda Tak Hormati Kebebasan Pers

Aliansi Jurnalis Independen AJI

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang menyoroti argumentasi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri yang mendeskreditkan posisi media sebagai pilar demokrasi keempat.

Hal itu berkaitan dengan statemen Sekda Kepri Adi Prihantara yang menyebut, Wartawan media yang merilis sejumlah temuan di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas (LKPD) APBD 2022 Provinsi Kepri memancing dan cari makan.

“Makanya kita kadang baca temun-temuan gitu, Ah, ini yang nulis hanya sekedar untuk memancing ini, dan kita paham juga. Dan kami juga menyadari, orang yang nulis juga cari makan, iyah makan lah, tapi mudah-mudahan tidak menjadi Gibah dan Fitnah,,” ujarnya pada sejumlah wartawan, Selasa (6/6/2023).

Ketua AJI Tanjungpinang Jailani mengatakan, konotasi bahasa dan statemen Sekda Kepri itu terkesan mendiskreditkan wartawan dan Media.

“Jika memang pemberitaan hasil LHP yang ditulis presmedia.id ada yang kurang tepat atau tidak benar, sebaiknya berikan hak jawab,” ujar Jailani Rabu (7/5/2023).

Namun, jika dilihat dari bahasa dan penegasan yang disampaikan Sekda Adi Prihantara, yang menyebut, “Yang nulis hanya sekedar untuk memancing kita paham juga. Dan kami juga menyadari, orang yang nulis juga cari makan, iyah makan lah..dst”, seolah Media yang merilis temuan LHP-BPK atas LKPD-APBD 2022 Kepri itu, konotasinya menjadi alat untuk kepentingan tertentu.

“Statemen ini menimbulkan stigma negatif bagi jurnalis sebagai pekerja media. Sehingga pemberitaan kritik yang disampaikan media, orientasinya adalah untuk kepentingan media tertentu,” ujarnya.

LHP lanjut Jai, adalah merupakan sesuatu yang harusnya diketahui oleh publik. Karena tanggungjawab pemerintah sebagai penggunaan anggaran negara juga kepada masyarakat.

Sehingga apa yang menjadi temuan atau catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi bahan evaluasi bagi perbaikan kinerja Pemerintah Daerah.

“LHP BPK adalah data yang harus dibuka kepada publik. Sehingga publik bisa menilai, baik atau buruknya kinerja Pemerintah Daerah,”

Lewat kesempatan ini, AJI Tanjungpinang juga meminta Gubernur Kepri, Ansar Ahmad untuk memberikan pemahaman, Bahwa, Jurnalis bekerja berdasarkan Undang-Undang (Nomor) 40 Tahun 1999. Tanggungjawab jurnalis dan media adalah menyampaikan berita benar dan sesuai fakta.

“Kenyataanya sampai saat ini, LHP BPK tidak pernah dibuka ke publik. Sehingga bisa menjadi koreksi bersama, atas temuan-temuan yang ada,” pungkasnya.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi