Akibat Tidak Ada Rutan, Cabjari Tarempa Ekseskusi 9 Terpidana Hukum Pakai Ferry ke Tanjungpinang

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (Kacabjari), Roy Huffington Harahap saat membawa 9 tahanan yang tiba di Pelabuhan SBP Tanjungpinang, Jumat (23/12/2022) sore. (Foto: Roland).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (Kacabjari), Roy Huffington Harahap saat membawa 9 tahanan yang tiba di Pelabuhan SBP Tanjungpinang, Jumat (23/12/2022) sore. (Foto: Roland).

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Akibat belum ada Rumah Tahanan (Rutan) di Tarempa Kabupaten Kepulauan Anambas, Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (Cabjari), terpaksa mengeksekusi 9 terpidana hukum di Anambas menggunakan Ferry ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang, Jumat (23/12/2022).

Eksekusi 9 tahanan terpidana yang divonis PN Ranai Natuna itu, diangkut dari sel tahanan Polsek Siantan Anambas, dengan pengawal ketat personil Polisi dari Polres Anambas, ke pelabuhan selanjutnya menggunakan kapal penumpang Ferry MB. VOC ke Tanjungpinang.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (Kacabjari) Roy Huffington Harahap, mengatakan kesembilan tahanan yang dipindahkan itu merupakan terpidana kasus narkoba, UU ITE, pencurian dan perlindungan anak.

“Seluruh tahanan ini kami ekseskusi dan pindahkan dari Tarempa ke Rutan Tanjungpinang untuk menjalani sisa hukuman, karena di Anambas tidak ada Rutan dan Lapas,” ujarnya saat tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

Ke-9 tahanan itu lanjutnya, diangkut dari Tarempa menggunakan kapal Ferry MB. VOC Batavia selama 12 jam perjalanan laut dan baru tiba sekitar pukul 17.30 WIB di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

Pelaksanaan eksekusi itu, dilakukan dengan bantuan Polsek Siantan melalui penjemputan tahanan dari rutan Polsek tersebut, kemudian dibawa menuju Pelabuhan Pemda dengan pengawalan ketat oleh personil Polres Kepulauan Anambas dan Polsek Siantan.

“Ekseskusi pindahan ini kami lakukan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena hal ini merupakan salah satu kewenangan Jaksa selaku Jaksa Eksekutor,” kata Roy.

Belum adanya rumah tahanan dan Lapas di Kabupaten Kepulauan Anambas kata Kepala Cabang Kejaksaan Tarempa ini, menjadi kendala bagi aparat dalam pelaksanaan penegak hukum di Kabupaten Kepulauan Anambas

Oleh karena itu harap Roy, agar kedepan pemerintah melalui Mahkamah Agung dan Kemenkumham serta Pemerintah Daerah, dapat membangun sarana layanan hukum seperti, Pengadilan, Rutan dan Lapas di wilayah perbatasan NKRI dengan negara luar itu.

Penulis: Roland
Editor: Redaksi

Komentar