PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terdakwa Antonio, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan, karena memiliki 0,33 gram.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sari Ramadhani Lubis di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kami (15/6/2023).
Jaksa Sari menyatakan, terdakwa Antoni, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana dakwaan kedua pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas perbuatanya, menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun, dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata JPU.
Sementara itu, barang bukti 3 paket kecil narkoba sabu seberat 0,33 gram, alat isap sabu (bong) dan Handphone merk samsung dirampas untuk dimusnahkan.
Atas tuntutan itu, terdakwa didampingi oleh penasehat hukum menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Boy Syailendra dan didampingi Hakim anggota menunda persidangan selama satu pekan.
Terdakwa Antoni sebelumnya didakwa berlapis oleh jaksa karena membeli narkoba jenis sabu- sabu Rp400 ribu dari seseorang tidak dikenal di whatsapp pada seseorang yang disebut Polisi DPO.
Transaksi narkoba itu, dilakukan terdakwa dengan DPO yang tidak disebutkan polisi namanya itu dengan cara meletakkan dibawah tiang listrik suatu tempat.
Setelah mengambil dan membayar barang narkoba tersebut dengan cara transfer, selanjutnya terdakwa kembali ke kos-kosannya di jalan M.T Haryono Kelurahan Tanjung Unggat Tanjungpinang.
Tak berapa lama di kos-kosannya, Terdakwa digerebek dan ditangkap polisi dari Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, Minggu (26/2/2023) lalu.
Baca Juga :
- Diduga Edarkan Narkoba, Ha Diamankan Polisi Bawa Dua Paket Sabu dan 12 Butir Ekstasi
- Polisi Ringkus Pekerja Kafe Terduga Pengedar Narkoba Di Perum Pinang Kencana Tanjungpinang
- Polisi Tangkap Dua Pria Saat Transaksi Narkoba di Tanjungpinang
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Komentar