
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kepulauan Riau memasang stiker pemantul cahaya (Reflective Sticker) pada kendaraan angkutan barang dan penumpang di Tanjungpinang.
Kepala BPTD Kelas II Kepulauan Riau Dini Kusumahati Damarintan, mengatakan, pemasangan stiker pemantul cahaya ini, merupakan langkah proaktif untuk meningkatkan keselamatan berkendaraan di jalan.
Kegiatan ini juga merupakan pendekatan persuasif pada para pengemudi dan akan dilakukan secara bertahap.
“Stiker pemantul cahaya ini memiliki tujuan utama, untuk meningkatkan visibilitas kendaraan pada malam hari, memberikan jarak aman kepada kendaraan lain,” ujar Dini saat melakukan pemasangan stiker di Jalan Raya Tanjung Uban Kilometer 10, Kota Tanjungpinang Rabu (11/10/2023).
Selain pemasangan sticker, pendekatan persuasif juga dilakukan dengan melibatkan Dinas Perhubungan dalam razia KIR.
Razia KIR yang digelar, untuk penegakan hukum terhadap kendaraan yang melebihi kapasitas angkutannya (Overloading) serta mobil yang tidak layak jalan. Sebab katanya, kendaraan yang tidak patuh terhadap kapasitas angkutan, akan berdampak terhadap kerusakan jalan dan keselamatan penumpang dalam sektor transportasi darat.
Pemasangan stiker dan razia KIR juga akan disosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan yang menggunakan angkutan barang di Tanjungpinang.
“Kami akan mengirim surat kepada kendaraan angkutan barang dan penumpang, serta meminta agar stiker pemantul cahaya dipasang karena hal ini wajib sebagaimana diatur peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub),” jelasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Habibi, menyatakan dalam Razia KIR yang digelar dalam tga hari, Pihaknya telah menindak 42 unit kendaraan angkutan barang di Tanjungpinang.
Ke seluruh Mobil itu, merupakan lori dan truk yang tidak mendaftarkan dan melakukan uji KIR dalam enam bulan terakhir.
“Atas pelanggaran itu, Kami meminta pada pemilik mobil angkutan umum serta angkutan barang agar melakukan uji KIR kendaraan,” ujar Habibi.
Uji KIR ini, sebut Habibi, bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan memastikan bahwa kendaraan angkutan barang dan penumpang mematuhi aturan yang berlaku.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur













