
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Setelah melepas kapal kapal Ekspor Ikan KM.Sunly 10, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjungpinang, kembali melakukan tangkap lepas, KM.Makmur 1 yang diduga mengangkut sejumlah barang tanpa manifest dari kawasan Free trade Zone (FTZ) Batam.
Informasi yang diperoleh Kapal kayu dengan nama lambung KM.Makmur 1 ini, merupakan kapal pembawa sayur-mayur dari pelabuhan rakyat Dompak Tanjungpinang ke Batam.
Namun saat pulang dari Batam, kapal KM.Makmur 1, ditangkap Patroli Bea dan Cukai di Perairan Tanjungpinang pagi dini hari, Kamis (12/9/2024) dengan muatan barang tanpa manifes dan pelunasan pajak pabean atas barang yang diangkut di Perairan Tanjungpinang.
Kapal dilaporkan, adalah milik seorang pengusaha Sembako inisial A, dan sering melakukan bongkar muat di Pelabuhan ilegal Dompak Tanjungpinang.
Namun setelah ditarik dari laut ke hanggar Bea dan Cukai di pelabuhan Sri Bintan Pura, Pemilik kapal mendatangi Bea dan Cukai dan KM.Makmur 1 akhirnya dilepas menjelang sore.
Kepala Seksi penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjungpinang Ade Novan, membenarkan penegahan KM.Makmur 1 ini.
Ade mengatakan, kapal tersebut diamankan Patroli BC dalam Operasi Jaring Sriwijaya di perairan Tanjungpinang.
Ia mengungkapkan, kapal itu dibawa ke Pelabuhan Internasional untuk pengecekan karena sulit dilakukan pemeriksaan di tengah laut.
“Kapal itu membawa sembako dan sayur-sayuran dari Batam menuju Tanjungpinang,” ujar Ade saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID Jumat (13/9/2024).
Setelah dilakukan pengecekan lanjutnya, Kapal tidak memiliki manifest (Daftar muat barang dan Penumpang-red) dari kawasan FTZ Batam ke wilayah Pabean kota Tanjungpinang.
“Kapal tidak memiliki manifest, sehingga pemiliknya dikenakan denda sekitar Rp10 juta,” ujarnya.
Namun demikian, Ade tidak membeberkan jumlah dan jenis barang muatan KM.Makmur 1, apakah barang dengan larangan terbatas (Lartas) atau barang elektronik dan lainya yang memang sengaja tidak dibayar pajak-nya.
Saat ini, lanjutnya, kapal KM.Makmur 1 itu telah dilepas, dan pemilik kapal dikenai denda Kepabeanan.
“Kita kenakan denda saja, sekitar Rp10 juta karena tidak ada manifest. Tapi nanti kami pastikan lagi,” ujar Ade.
Sebelumnya, Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang juga melepaskan Kapal KM.Sunly 10 yang sebelumnya ditangkap oleh patroli BC 20005 Kanwil DJBC Kepri di perairan Terkulai Lobam, Kabupaten Bintan, Rabu (11/9/2024) karena membawa ribuan mata uang dollar dari Singapura.
Pelepasan kapal KM. Sunly 10 kata Kasi P2 BC Tanjungpinang, dilakukan karena pelanggaran yang dilakukan hanya sebatas administrasi perbankan.
“Kapal tersebut benar sudah kami rilis (Lepas-red) karena pelanggarannya adalah administrasi, dan kapal itu digunakan untuk membawa barang ekspor. Tidak ada hubungannya dengan uang yang dibawa,†kata Ade Novan kepada media ini, Kamis (12/9/2024).
Kendati kapal di lepas, Ade Novan mengatakan, KM.Sanly 10 tetap didenda atas pelanggaran administrasi yang dilakukan, membawa uang tunai dari Singapura ke Indonesia dengan jumlah besar, mencapai Rp200-500 juta saat ditengah tim patroli BC 20005 di perairan Bintan.
“Pemilik kapal didenda karena membawa uang tunai melebihi ketentuan yang diperbolehkan dari luar negeri ke Indonesia,†tambahnya.













