BC Tanjungpinang Musnahkan BMMN Tegahan 2021-2023 Rp1,9 M

Kepala BC Tanjungpinang dan pejabat Penegak Hukum serta Instansi lainya memusnahkan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil tegahan 2021-2023 di TPA Jalan Ganet Tanjungpinang Selasa (20/6/2023)
Kepala BC Tanjungpinang dan pejabat Penegak Hukum serta Instansi lainya memusnahkan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil tegahan 2021-2023 di TPA Jalan Ganet Tanjungpinang Selasa (20/6/2023)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe B Tanjungpinang. memusnahkan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil tegahan 2021-2023 di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Jalan Ganet Kota Tanjungpinang, Selasa (20/6/2023)

Pemusnahan itu dilakukan sebagai implementasi dari fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat oleh Bea Cukai Tanjungpinang atas penindakan kepabeanan dan cukai yang dilakukan pada tahun 2021 sampai 2023.

Kepala Kantor Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana, mengatatakan, Pemusnahan BMMN ini merupakan kegiatan yang rutin dilakukan yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang tersebut agar tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapapun.

Hal ini, sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 barang yang menjadi milik negara merupakan barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang dilarang untuk diimpor atau diekspor dan barang yang dibatasi untuk diimpor atau diekspor namun tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka waktu 60 hari sejak disimpan dalam Tempat Penimbunan Pabean.

Adapun sejumlah BMMN yang dimusnahkan terdiri atas 1.432.548 batang hasil tembakau, 618,43 liter MMEA lokal dan impor, 386 sak bawang putih, 176 karung gula, 110 pcs besi siku dan hollow, 61 pcs kasur bekas, 1.838 pcs sepatu dan pakaian serta 199 pcs tas, 8.649 pcs barang campuran makanan, kosmetik, vitamin/obat, mainan anak dan barang lainnya.

“Jika diperhitungkan, total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp1.942.534.510. Sedangkan potensi kerugian negara dari barang yang masuk tanpa prosedural ini mencapai Rp 928.435.523,” ujarnya.

Barang BMMN yang dimusnahkan ini lanjut Tri Hartana, merupakan barang tegahan BC yang telah mendapatkan keputusan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam untuk dimusnahkan.

“Pemusnahan sendiri, kita lakukan dengan cara dipotong dengan mesin, dilindas dengan alat berat dan dibakar,” sebutnya.

Pada kesempatan ini, Tri Hartana juga mengatakan, upaya pengawasan dan penindakan terhadap lalu lintas barang, akan terus dilakukan dalam rangka menjaga kualitas produksi dalam negeri, serta keamanan dan kenyamanan atas penggunaan barang pada masyarakat.

Kami mengharapkan kerjasama dengan instansi terkait agar dapat terwujud wilayah yang “Bijak Bertindak, Santun Bertutur, Ikhlas melayani” sesuai motto Bea Cukai Tanjungpinang,” ujar Tri.

Pemusnahan BNMN oleh BC Tanjungpinang ini, juga disaksikan para pemangku kepentingan, aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait sebagai bentuk transparansi penyelesaian atas barang hasil tegahan yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya atau dilarang pemasukannya ke Indonesia.

Baca Juga :

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Komentar