
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang mengaku, telah mengembalikan Rp28 juta dana honor kegiatan pejabat temuan BPK di Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.
Pengembalian dana honor kegiatan pejabat yang menyalahi aturan itu, dikatakan Kepala Dinas BPPRD Tanjungpinang, Said Alvie di setorkan ke kasda kota Tanjungpinang.
“Atas temuan itu, kami sudah mengembalikan ke kas daerah,” sebut Said Alvin Kamis (18/7/2024).
Temuan honor ini lanjutnya, adalah honor penagihan dan mediasi yang dilakukan pejabat BPPRD kepada wajib pajak yang bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Said juga menyebut, terjadinya temuan BPK atas honor kegiatan itu, sebenarnya disebabkan adanya kesalahan penulisan secara administrasi.
“Dimana di SK dituliskan SK Panitia dan seharusnya yang benar adalah SK Tim,” ujarnya.
Dan Said juga mengakui, penetapan dan pembayaran honor serta besarannya, memang telah diatur dan harus berdasarkan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional.
“Dan karena sudah menjadi catatan BPK, ya kita harus mengembalikan,” jelasnya.
Ia menambahkan untuk anggaran honor di tahun 2023 tidak sampai seratus juta. Kalau di tahun 2024 anggarannya mencapai seratus jutaan.
Diberitakan sebelumnya, dana pembayaran honor pejabat kegiatan di Pemko Tanjungpinang dari APBD sebesar Rp1,043 miliar, jadi temuan BPK karena tidak sesuai dengan ketentuan.
Besaran dana temuan ini diungkapkan BPK dalam Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) APBD 2023 kota Tanjungpinang.
Temuan ini diketahui pada Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) APBD 2023 kota Tanjungpinang.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur













