
PRESMEDIA.ID– Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tanjungpinang mengaku, mengalami kerugian finansial dan reputasi akibat dugaan korupsi dalam penyaluran kredit mikro di BRI Unit Bestari Tanjungpinang yang melibatkan sejumlah mantan pegawainya.
Pemimpin Cabang BRI Tanjungpinang, Syafrizal, mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada oknum yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan fasilitas kredit tersebut.
Menurutnya, akibat kejadian ini, dampak yang ditimbulkan tidak hanya berupa kerugian keuangan, tetapi juga memengaruhi reputasi perusahaan BRI di mata publik.
BRI Mengaku Rugi Rp4,07 Miliar
Syafrizal mengatakan, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan pihak kejaksaan, nilai kerugian BRI dalam kasus kredit mikro fiktif tersebut mencapai Rp4.077.057.131,-.
“Dalam kasus ini, BRI mengalami kerugian secara finansial sebagaimana hasil audit yang dilakukan jaksa. Selain itu, terdapat pula dampak terhadap reputasi perusahaan,” kata Syafrizal dalam keterangan resmi, Jumat (5/6/2026).
Dalam kesmpatan itu, BRI juga menegaskan komitmennya untuk menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud (atau kejahatan perbankan) maupun tindak pidana korupsi di lingkungan kerja.
Dalam menjalankan operasional bisnis, BRI menyatakan, akan terus menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) guna menjaga integritas perusahaan dan kepercayaan masyarakat.
“Kami terus memperkuat komitmen terhadap integritas dan kepercayaan publik,” ujar Syafrizal.
Selain itu, BRI menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejati Kepri Tetapkan Lima Tersangka
Sebeleumnya, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada kasus dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran kredit mikro fiktif di BRI Unit Bestari Tanjungpinang.
Tiga orang mantan pegawai bank BRI dalam kasus ini, ditetepkan sebagai tersangka masing-masing Hs, Ps, dan Mz yang diketahui menjabat sebagai Marketing dan Analisis Mikro (Mantri) BRI Unit Bestari Tanjungpinang.
Sementara itu, tersangka Rwk alias Apek diduga berperan sebagai pihak ketiga atau calo yang membantu mencari dan memfasilitasi calon debitur, tersangka lain inisial Zu, diduga turut membantu menjalankan peran serupa.
Berdasarkan hasil audit, dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit mikro tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4.077.057.131.
Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status para pihak yang terlibat menjadi tersangka.
Saat ini empat dari lima tersangka telah ditahan dan dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, para tersangka juga dikenakan sejumlah pasal dalam KUHP baru yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan.
Sementara satu orang tersangka Rwk alias Apek diduga kabur dan masih diburu tim Intel dan Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur












