Polda Kepri Belum Limpahkan BAP Tersangka Penipuan Tiket Pesparawi ke Kejati, Isu Restorative Justice Belum Dijawab

Penampilan kontingen Pesparawi Kepri di bandara Soekarno-Hatta usai gagal berangkat ke Manokwari
Penampilan kontingen Pesparawi Kepri di bandara Soekarno-Hatta usai gagal berangkat ke Manokwari

PRESMEDIA.ID– Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau, hingga kini belum melimpahkan berkas perkara (BAP) dua tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pengadaan tiket kontingen Pesparawi Provinsi Kepulauan Riau 2026 kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Selain belum melimpahkan berkas perkara, penyidik juga belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, meskipun pasal yang disangkakan merupakan tindak pidana umum dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Penyidik Masih Lengkapi Berkas Perkara

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricilia Ohei, mengatakan higga saat ini penyidik masih menyusun dan melengkapi berkas perkara sebelum dikirimkan ke jaksa penuntut umum.

“Untuk saat ini tim penyidik sudah menyusun berkas perkara atas kedua tersangka berinisial Vi dan He,” ujar Nona kepada PRESMEDIA.ID, Rabu (29/7/2026).

Ia menjelaskan, setelah proses penyusunan berkas selesai, penyidik akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk proses penelitian berkas.

Kabid Humas Enggan Tanggapi Isu Restorative Justice

Smentara itu, saat dikonfirmasi mengenai adanya informasi dugaan penerapan restorative justice (RJ) dalam penanganan perkara tersebut, Kabid Humas Polda Kepri enggan menanggapi dan tidak memberikan jawaban.

Pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum mendapat balasan.

Sementara terkait menegani penahanan kedua tersangka, Nona menegaskan bahwa penyidik belum mengambil langkah tersebut.

“Tidak (ditahan),” jawabnya singkat.

Kejati Kepri Berkas Belum Diterima

Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepulauan Riau, Senopati, membenarkan bahwa pihaknya hingga kini belum menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polda Kepri.

“Belum ada, kata penyidik bidang Pidum,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Dengan belum diterimanya berkas tersebut, proses penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (Tahap I) juga belum dapat dilakukan.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau menetapkan dua orang berinisial Vi dan He sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan pengadaan tiket keberangkatan kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepulauan Riau.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai telah memenuhi ketentuan hukum.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 26 orang saksi, terdiri dari pelapor, pengurus LPPD Kepulauan Riau, peserta Pesparawi kategori pria dan wanita, pelatih, perwakilan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Kepulauan Riau, hingga pihak maskapai penerbangan.

Hingga saat ini, kasus dugaan penipuan dan penggelapan tiket Pesparawi Kepri tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com