
PRESMEDIA.ID– Rian Setiawan (31), terdakwa kasus perampokan sadis terhadap Nenek Maimunah di Gang Pandan, Kelurahan Sei Jang, Tanjungpinang, ternyata merupakan seorang sarjana di bidang kesehatan.
Fakta ini terungkap saat Majelis Hakim menanyakan identitas dan riwayat pendidikan terdakwa dalam sidang perdana pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Selasa (11/2/2025).
Dalam persidangan, Rian mengaku telah menyelesaikan pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan dan menyandang gelar Sarjana Kesehatan (S.Kes).
“Saya lulusan S1 Kesehatan, Yang Mulia,” ujar Rian saat menjawab pertanyaan hakim terkait pendidikannya.
Namun, saat hakim menanyakan alasan dirinya melakukan aksi perampokan dengan kekerasan terhadap Nenek Maimunah, Rian mengaku khilaf dan terpaksa melakukannya.
Modus Perampokan, Mengaku Sebagai Kurir Paket
Dalam dakwaannya, JPU Argiana Widya Estri menyebutkan bahwa Rian dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemberatan.
Perampokan ini berawal dari niat jahat terdakwa yang datang ke rumah korban menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX BP 5398 WG.
Setibanya di lokasi, Rian melihat pagar rumah terbuka dan segera memarkirkan kendaraannya di samping rumah korban.
Terdakwa kemudian mengetuk pintu dengan berpura-pura sebagai kurir pengantar paket untuk suami korban. Namun, karena sang suami sedang salat Maghrib di masjid, Rian langsung masuk dan menyerang korban.
“Terdakwa memeluk korban dari belakang, menjatuhkannya ke lantai, lalu memukul mulut korban dengan tangan kanannya,” ungkap JPU.
Setelah melumpuhkan korban, Rian memasuki kamar dan mengambil dua cincin emas serta satu unit ponsel Samsung Galaxy A04E warna Light Blue. Ia juga mencuri uang tunai sekitar Rp150 ribu dari dalam lemari.
Saat korban berusaha berteriak meminta pertolongan, terdakwa kembali melakukan kekerasan dengan memukul bagian mata korban hingga korban tak sadarkan diri.
Setelah itu, Rian merampas gelang emas yang dikenakan korban sebelum akhirnya melarikan diri dengan barang hasil curiannya.
Pelaku Menjual Barang Curian Secara Online
Setelah aksi perampokan, Rian menjual satu gelang emas dan satu cincin bermotif anyaman dengan mata berlian kepada dua pria yang masih berstatus buron (DPO) melalui grup jual beli di Tanjungpinang seharga Rp8,2 juta.
Selain itu, satu cincin emas bermotif batu permata kecil juga dijual kepada pria lain (DPO) seharga Rp450 ribu.
Namun, pelariannya tak berlangsung lama. Seminggu setelah kejadian, Rian berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang di Jalan Pemuda, Tanjungpinang.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 ke-1 KUHP (Dakwaan Primair) Pasal 365 Ayat 1 ke-1 KUHP (Dakwaan Subsidair).
Dalam persidangan, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan JPU. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi












