
PRESMEDIA.ID– Direktur PT.Bentan Sondong, Yulizar, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga. Langkah ini dilakukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Dabok di Kabupaten Lingga.
Permohonan praperadilan diajukan Yulizar melalui kuasa hukumnya, Rian Hidayat, untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dan penahananya sebagai tersangka oleh Kejari Lingga.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (27/10/2025), dengan Hakim Tunggal Desi Ginting memimpin jalannya persidangan.
Namun dalam sidang perdana ini, Kejaksaan Negeri Lingga sebagai pihak termohon mangkir alias tidak hadir tanpa keterangan jelas.
Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Tidak Sah
Kuasa hukum Yulizar, Rian Hidayat, mengatakana, penetapan tersangka dan penahanan kliennya tidak sah secara hukum. Alasannya, hingga kini belum ada hasil audit resmi dari BPK maupun BPKP terkait nilai kerugian negara dalam proyek tersebut.
“Kejaksaan sudah menetapkan dan menahan klien kami atas dugaan korupsi yang disebut merugikan negara. Namun sampai hari ini, belum ada hasil audit kerugian negara dari BPK atau BPKP,” ujar Rian.
Selain itu, Rian juga menyebut adanya cacat formil dalam proses penyidikan, termasuk saat penetapan tersangka dan penolakan permohonan penangguhan penahanan.
“Klien kami sedang menderita penyumbatan jantung, tapi saat diajukan permohonan penangguhan untuk berobat, penyidik menolak tanpa alasan yang jelas,” lanjutnya.
Melalui praperadilan ini, pihaknya berharap proses hukum yang dijalankan Kejari Lingga bisa diuji secara objektif dan sesuai prosedur.
Kejari Lingga Mangkir dari Sidang
Sayangnya, Kejaksaan Negeri Lingga tidak menghadiri sidang perdana praperadilan tersebut. Ketidakhadiran pihak termohon tanpa alasan resmi membuat kuasa hukum Yulizar menyayangkan sikap Kejari Lingga.
“Kami sangat menyesalkan ketidakhadiran Kejari Lingga. Pemanggilan sudah dijadwalkan jauh hari sebelumnya, tapi mereka tidak hadir tanpa penjelasan,” tegas Rian.
Atas ketidakhadiran termohon, Hakim Tunggal Desi Elisabeth Ginting akhirnya memutuskan menunda persidangan selama dua pekan ke depan.
Yulizar,Saksi Ahli yang Kini Jadi Tersangka Korupsi
Diketahui, Yulizar sebelumnya dikenal sebagai saksi ahli dalam berbagai kasus korupsi. Namun kini, ia justru berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Dabok, Lingga, yang berlangsung pada 2022–2024.
Sebagai Direktur PT Bentan Sondong, Yulizar berperan sebagai konsultan pengawas proyek. Ia diduga tidak melaksanakan tugas pengawasan sesuai prosedur.
Kejari Lingga menyebut bahwa proyek tersebut awalnya dikerjakan oleh CV PJ dengan direktur bernama Dy. Namun karena Dy dinilai tidak memiliki kapasitas teknis kontraktor, pelaksanaannya kemudian dilakukan oleh Yusrizal sejak 2022 hingga 2024.
Atas dugaan korupsi ini, Kejari Lingga menetapkan dua tersangka, yakni Yulizar dan Dy. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,Jo Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.
Penulis :Roland
Editor :Redaktur













