
PRESMEDIA.ID, Bintan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bintan mengusulkan Plt.Bupati Bintan Roby Kurniawan menjadi Bupati definitif Binta, menggantikan terpidana Apri Sujadi.
Pengesahan Usulan dan pengumuman Plt,Bupati Roby menjadi Bupati Definitif ini, dilakukan DPRD Bintan dalam rapat paripurna Pengumuman Usulan Pengangkatan dan Pengesahan, Wakil Bupati Bintan menjadi Bupati Bintan sisa masa jabatan 2021-2024 di Gedung DPRD Bintan, Rabu (10/8/2022).
Sidang paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo, Wakil Ketua I Bintan Fiven Sumanti, Wakil Ketua II Bintan Agus Hartanto, Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan serta, diikuti segenap anggota DPRD, OPD, Camat, Lurah dan kades serta tokoh masyarakat di Bintan.
Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo mengatakan, Pengumuman Usulan Pengangkatan dan Pengesahan bupati Bintan itu, dilakukan DPRD setelah terbitkannya Keputusan Kemendagri Nomor 131.21-1559 tahun 2022 tanggal 27 Juli 2022 tentang pemberhentian Bupati Bintan Apri Sujadi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Usulan Roby tersebut akan disampaikan ke Kemendagri melalui Pemprov Kepri,” ujar Agus Wibowo.
Agus Wibowo juga mengatakan, pihaknya akan segera menyampaikan keputusan paripurna pengumuman usulan pengangkatan dan pengesahan bupati Bintan itu ke Mendagri melalui sistem Online melalui Pemerintah Provinsi Kepri.
“Paling lama waktu 7 hari, mudah-mudahan Keputusan Kemendagri-nya sudah langsung  Keluar,” sebutnya.
Setelah Keputusan Mendagri keluar, Lanjutnya, maka Roby Kurniawan akan dilantik sebagai Bupati Bintan definitif, sehingga dapat menjalankan roda pemerintahan secara maksimal di sisa masa jabatannya.
Nantinya Bupati Bintan definitif dilantik oleh Gubernur Kepri,” jelasnya.












