Dua Pengedar Narkoba di Bintan Dituntut 10 dan 8 Tahun Penjara

Dua Pengedar Narkoba di Bintan Dituntut 10 dan 8 Tahun Penjara
Dua Pengedar Narkoba di Bintan Dituntut 10 dan 8 Tahun Penjara

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dua terdakwa pengedar narkoba, Edi Santoso dan Suwandi dituntut 10 dan 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (12/4/2023).

JPU Shaeku Putunezar menyatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I.

Hal itu sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut terdakwa Edi Santoso dengan tuntutan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Shaeku.

Sementara itu, seluruh barang bukti milik terdakwa Edi baik itu narkoba jenis sabu-sabu, dan handphone dirampas untuk dimusnahkan. Sementara uang tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak 7 lembar, pecahan Rp50 ribu sebanyak 28 lembar dan satu unit mobil Toyota Avanza dirampas untuk negara.

Ditempat yang sama, JPU juga menuntut terdakwa Suwandi dengan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 5 bulan.

Atas tuntutan itu kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Anur Syarifudin akan mengajukan pembelaan secara tertulis (pledoi).

Mendengar tuntutan itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Isdaryanto, dan didampingi oleh Majelis Hakim Siti Hajar Siregar dan Risbarita Simarangkir menunda persidangan selama satu pekan.

Untuk diketahui, perkara itu berawal saat terdakwa Edi menghubungi Lego (DPO) untuk meminta pekerjaan menjual narkoba sebanyak 12,5 gram dengan harga Rp7 juta. Dengan sistem campak, Lego memerintahkan terdakwa Edi untuk mengambil narkoba tidak jauh dari depan Mall TCC.

Setelah memperolehnya terdakwa Edi menjual narkoba itu ke teman-temannya dengan harga Rp8 juta, sehingga memperoleh keuntungan Rp1 juta.

Keesokan harinya terdakwa Edi menghubungi Abeng (DPO) untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 4,70 gram dengan harga Rp3,8 juta, sehingga narkoba itu dijual ke teman-temannya.

Tiba-tiba terdakwa Suwandi menghubungi terdakwa Edi untuk membeli narkoba jenis sabu sabu sebanyak 1 paket kecil.

Memperoleh narkoba itu kemudian terdakwa Suwandi pergi dan ketika terdakwa Suwandi berada di area kebun yang beralamat di Kampung Sei Enam Laut RT 001 RW 002, Kelurahan Sei Enam, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Anggota Satres Narkoba Polres Bintan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terdakwa ditemukan di semak-semak dua paket kecil 1,14 gram, timbangan digital dan alat isap sabu, Jumat (2/12/ 2023) lalu.

Dari penangkapan itu terdakwa Suwandi mengaku membeli narkoba itu dari Terdakwa Edi dan dilakukan penangkapan.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Komentar