
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Dua terdakwa dugaan korupsi  proyek Tempat Pengolahan Sampah, Reduce Reuse Recycle (TPS-3R) Kampung Bugis Tanjungpinang, dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kedua terdakwa yang dituntut adalah Samsuri sebagai Koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Maju Bersama dan terdakwa Arif selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sari Ramadhani Lubis dan Rachmah Chaisari  di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin(29/5/2023) sore.
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU secara terpisah, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang merugikan negara sebesar Rp565.226.500,-.
Hal itu, sesuai dengan dakwaan kedua, melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan pidana penjara masing-masing 3 tahun, dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata JPU.
Selain tuntutan penjara, JPU juga menuntut terdakwa Samsuri untuk membayar uang pengganti sebesar Rp278 juta.
“Jika tidak diganti dalam waktu yang telah ditentukan, diganti dengan hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara,†tambah JPU.
Sementara itu, terdakwa Arif juga dituntut untuk untuk membayar uang pengganti sebesar 278 juta, dan jika tidak dibaayar dalam waktu yang telah ditentukan, diganti hukuman, 1 tahun dan 3 bulan penjara.
Atas tuntutan itu, kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, menyatakan keberatan dan akan mengajukan pledoi pembelaan secara tertulis.
Atas keberatan terdakwa, Majelis Hakim Risbarita Simarangkir didampingi Hakim anggota, Siti Hajar Siregar dan Adhoc Tipikor, Syaiful Arif menyatakan menunda persidangan hingga Rabu (7/6/2023) untuk mendengar pledoi pembelaan terdakwa.
Sebelumnya, Dua Terdakwa dugaan korupsi Proyek TPS 3R Kampung Bugis Tanjungpinang ini ditetapkan penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sebagai tersangka, atas dugaan korupsi.
Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut, Terdakwa Samsuri, selalu koordinator BKM Maju Bersama, telah mengambil alih dan mengelola setiap pencairan dana pembangunan TPS 3R yang seharusnya pencairan dana tersebut dikelola oleh KSM.Perkasa.
Selain itu, terdakwa Samsuri juga telah melakukan manipulasi dan rekayasa terhadap kwitansi atau bukti pembelian bahan baku atau material, kendaraan roda 3, alat pencacah plastik, dan pembayaran upah yang tercantum di dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana KSM Perkasa menggunakan Kwitansi CV. Sapu Jagat.
Sedangkan bukti pembayaran upah serta pembelian kendaraan roda 3 dan alat pencacah plastik, hanya berupa kwitansi jumlah total pembayaran. Sementara ampra atau faktur pembelian, tanda terima dan upah lainnya tidak ada.
Sementara itu, terdakwa Arif selaku PPK, berdasarkan berita acara pemeriksaan dan penelitian hasil pelaksanaan pekerjaan Nomor: 001/BA.PHP/DPRKPKP/DAK/IV/2020 tanggal 3 April 2022 menyatakan, KSM Perkasa telah melaksanakan pekerjaan 100 persen.
Namun Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Kebersihan, dan Pertamanan Kota Tanjungpinang (periode Tahun 2020) tidak menandatangani berita acara tersebut.
Selanjutnya, pada 6 April 2020, saksi Alif Agung Sagara selalu Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Perkasa dan tersangka Arif, kemudian melakukan serah terima hasil pekerjaan pembangunan TPS 3R di Kampung Bugis.
Sementara Kepala Dinas Permukiman Kota Tanjungpinang Dasman tidak pernah menandatangani dokumen berita acara nomor 001/BAST/DPRKPKP/ DAK/IV/2020, yaitu tentang serah terima tersebut.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur












