
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dua terdakwa penampungan dan pengiriman PMI secara Illegal Muhamad Azuir dan Andi Ruslan, masing-masing dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Pentutut Umum (JPU), Arif Darmawan Wiratama di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (28/9/2022).
Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan, kedua Terdakwa terbukti bersalah melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia secara perseorangan.
Sebagaimana dalam pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Menuntut kedua Terdakwa dengan tuntutan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan denda Rp. 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” Kata Arif.
Menyatakan barang bukti satu unit kapal kayu (Pompong) dengan panjang lebih kurang 8 meter dirampas untuk negara.
Sementara itu barang bukti 1 buah jerigen dengan ukuran 30 liter berisikan bahan bakar minyak solar dan satu unit handphone Oppo dirampas untuk dimusnahkan.
Atas tuntutan itu kedua terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Riska Widiana didampingi Majelis Hakim Novarina Manurung dan Refi Damayanti menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pledoi kedua terdakwa.
Sebelumnya, terdakwa Andi Ruslan memerintahkan terdakwa M. Azuir untuk menjemput 3 orang PMI di Kapal Pukat JHT Nomor 4159 Di Perairan Malaysia, Rabu (13/4/2022) lalu.
Selanjutnya, Dengan menggunakan pompong kayu mesin 4 D Toyota 14 miliknya kemudian terdakwa M. Azuir menjemput 3 orang PMI yang bernama Suryadi, Salam, dan Syafri.
Sesampainya dirumahnya terdakwa M. Azuir di Kampung Panglong Nomor 59, RT 01 RW 01, Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.
Dirumah itu kemudian Anggota Polres Bintan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa dan mengamankan para PMI.
Penulis: Roland
Editor: Redaktur












