
PRESMEDIA.ID– Penyelidikan dugaan korupsi pungutan dana layanan e-ticketing di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri).
Meski proses penyelidikan telah berlangsung kurang lebih satu tahun dan puluhan saksi telah dipanggil dan dimintai keterangan, Publik menunggu kejelasan arah penanganan penyelidikan Kejati Kepri atas punguatan dana dari ribuan penumpang ferry di Kepulauan Riau ini.
Setahun Masih Penyelidikan
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Senopati, saat dikonfirmasi Jumat (13/2/2026), menyatakan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya singkat.
Ia menyebutkan, sejauh ini, penyidik telah memanggil dan meminta keterangan sekitar 10 orang saksi.
Namun mengenai perkembangan kasus atas unsur perbuatan melawan hukum, alat bukti yang telah diamankan, maupun langkah lanjutan penyidik, Senopati tidak menjelaskan.
“Hal-hal lainnya setelah perkembangan berikutnya,” tambahnya.
Kasus E-Tiketing Rugikan Ribuan Penumpang Ferry
Penyelidikan dugaan korupsi dana e-ticketing ini bermula dari keluhan ribuan warga pengguna jasa kapal ferry rute Batam dan sejumlah wilayah lain di Tanjungpinang, Bintan, Lingga hingga Karimun.
Warga mengeluhkan sistem e-ticketing yang dikelola PT.Mitra Kasih Perkasa (PT MKP) tidak berjalan optimal. Namun ironisnya, biaya layanan Rp1.500–Rp2.000 per tiket, tetap dibebankan kepada penumpang, meskipun pembelian dilakukan secara offline di loket counter pelauhan.
Bagi sebagian warga, pungutan ini terasa janggal. Sistemnya tak digunakan, tapi biayanya tetap ditarik.
Dalam proses penyelidikan, penyidik Pidsus Kejati Kepri telah memanggil sejumlah pihak, termasuk manajemen operator kapal seperti PT Pelnas Baruna Jaya (pengelola MV Oceana) dan PT Marinatama Gemanusa (operator Ferry Marina Batam).
Penerapan sistem e-ticketing di Pelabuhan SBP merupakan hasil kerja sama antara KSOP Tanjungpinang, PT.MKP, Pelindo, serta sejumlah operator kapal.
Atas tidak adanya Perkembangan proses hukum kasus pungutan E-tiketing ini, publik pun bertanya-tanya, “jika begitu banyak pihak terlibat, siapa yang sebenarnya bertanggung jawab?
Pungutan Tetap Berjalan, Penyelidikan Tidak Ada Perkembangan
Yang menjadi sorotan, pungutan biaya e-ticketing Rp1.500–Rp2.000 per tiket per orang masih terus diberlakukan di Pelabuhan SBP Tanjungpinang.
Artinya, di tengah penyelidikan yang belum jelas ujungnya, praktik penarikan biaya tambahan itu tetap berjalan seperti biasa.
Seorang warga Tanjungpinang, Nuri, mengaku tetap dikenakan biaya e-ticketing saat membeli tiket ferry ke Batam secara offline.
“Saya baru beli tiket ferry ke Batam di counter agen pelabuhan. Biaya e-ticketing ini tetap dikenakan walau saya tidak pernah gunakan aplikasinya. Ini namanya pungli,” ujarnya.
Keluhan ini bukan satu dua kali terdengar. Namun hingga kini, jawaban tegas atas dugaan praktik pungutan tersebut masih dinanti.
Publik Menunggu Kepastian
Kasus dugaan korupsi e-ticketing di Pelabuhan SBP Tanjungpinang bukan hanya soal angka Rp1.500 atau Rp2.000 per tiket. Jika dikalikan dengan ribuan penumpang setiap hari, nilainya tentu tidak kecil.
Namun lebih dari itu, transparansi dan kepastian hukum oleh Kejati Kepri juga dinantikan Publik.
Sebeb, dengan setahun proses penyelidikan berjalan dan puluhan orang dipanggil, Namun belum ada perkembangan, menjadi pertanyaan bagi warga, Apakah kasus ini benar-benar dituntaskan, atau sekadar berhenti di meja penyelidikan?.
Penulis:Tim Presmedia/Roland
Editor :Redaktur













