
PRESMEDIA.ID– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana tiket kontingen Pesparawi Kepulauan Riau ke tahap penyidikan.
Meski status perkara telah naik ke penyidikan, penyidik hingga kini, belum menetapkan siapa tersangka dalam kasus yang menyebabkan 27 peserta kontingen wanita asal Tanjungpinang gagal berangkat dan terlantar di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, saat akan mengikuti Pesparawi Nasional di Manokwari.
Polda Kepri Periksa Empat Saksi dan Kumpulkan Puluhan Dokumen
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol.Nona Pricillia Ohei mengatakan, laporan dugaan penipuan pembelian tiket tersebut diajukan Ketua LPPD Kepri, Jumaga Nadeak, pada 23 Mei 2026.
Setelah menerima laporan, Penyidik Ditreskrimum melakukan serangkaian penyelidikan dengan memanggil sejumlah saksi, termasuk pelapor.
“Empat orang telah dimintai keterangan, yakni pelapor bapak Jumaga Nadeak, Bendahara, Sekretaris LPPD Kepri serta tim official kontingen,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keberangkatan kontingen diawali dengan pemberangkatan 11 orang dari Batam menuju Jakarta.
Namun, saat akan melanjutkan perjalanan ke Manokwari, mereka sempat tertahan karena tiket lanjutan tidak tersedia.
Setelah dilakukan koordinasi berulang kali dengan pihak travel, 11 peserta tersebut akhirnya dapat diberangkatkan ke Manokwari.
Sementara itu, sebanyak 64 anggota kontingen lainnya gagal berangkat karena hanya memiliki tiket Batam–Jakarta. Tiket lanjutan menuju Manokwari tidak pernah tersedia.
“Untuk tiket Jakarta ke Manokwari seluruhnya tidak ada, padahal dana pembelian tiket telah ditransfer Ketua LPPD Kepri ke rekening FA dan HE dengan total Rp1.016.300.000,” jelasnya.
Akibat tidak tersedianya tiket tersebut, puluhan peserta Pesparawi Kepri batal mengikuti perlombaan.
Status Perkara Resmi Naik ke Tahap Penyidikan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol.Ronni Bonic membenarkan status perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Menurutnya, penyidik telah memeriksa empat orang saksi serta mengumpulkan 23 dokumen sebagai alat bukti.
“Hasil gelar perkara menyimpulkan telah ditemukan dugaan tindak pidana sehingga proses penanganan dinaikkan ke tahap penyidikan,” katanya.
Penyidik lanjutnya, akan memanggil dan memeriksa sejumlah pihak lain guna mendalami dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
Publik Desak Ketua LPPD Kepri Transparan Kelola Dana Hibah Rp1,4 Miliar
Di tengah proses hukum yang berjalan, sejumlah masyarakat Kepulauan Riau mendesak Ketua LPPD Kepri, Jumaga Nadeak, bersama panitia dan official kontingen Pesparawi memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penggunaan dana hibah APBD sebesar Rp1,4 miliar yang dialokasikan untuk operasional dan pemberangkatan kontingen.
Sementara dalam konferensi pers sebelumnya, Jumaga Nadeak mengatakan, sebelum keberangkatan, telah mendapat informasi bahwa seluruh tiket keberangkatan telah tersedia.
“Saya saat itu dikabari tiket sudah lengkap. Jadi saya bilang, ‘Bungkus’,” ujarnya dalam rekaman konferensi pers yang beredar.
Jumaga juga mengakui tidak melakukan pengecekan langsung terhadap seluruh tiket yang telah dipesan dan memilih mempercayakan proses tersebut kepada pihak travel serta panitia.
Direktur Travel Akui Serahkan Rp700 Juta Secara Tunai
Di sisi lain, Direktur PT.Rizki Evanti Bersahaja Tour & Travel, Vivi Evanti Hasibuan, mengaku tidak dapat menyedikan tiket peserta itu hingga ke Manukwari Karena, ASN Setwan Kepri inisial H meminta sebagian dana yang ditranfer kepadanya diserahkan kebali.
Atas permintaan itu, Vivi mengaku, telah menyerahkan dana sebesar Rp700 juta secara tunai kepada Hendra pada 7 Mei 2026.
Menurut pengakuannya, uang tersebut tidak ditransfer melalui rekening bank maupun disertai kuitansi resmi, melainkan diserahkan secara langsung kepada orang yang disebut sebagai penghubung di lingkungan Sekretariat DPRD Kepri.
Vivi juga mengakui bersedia menangani proyek pengadaan tiket senilai miliaran rupiah tersebut karena memiliki hubungan personal dengan Jumaga Nadeak.
Proses Hukum Masih Berjalan
Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain serta pendalaman terhadap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat akan menjadi fokus penyidik sebelum menentukan tersangka dalam perkara tersebut.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












