
PRESMEDIA.ID– Saksi Een Saputro mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan kasus dugaan pemalsuan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) tanah di Batam.
Ia menyebut, adanya rekayasa penyidikan, penghilangan peran sejumlah pihak, serta barang bukti (BB) rekening koran berisi bukti transfer dana belasan miliar rupiah yang dialukannya kepada Eriyanto Handoko (DPO).
Menurut Een, sejumlah nama yang berperan dalam sindikat pemalsuan sertifikat itu, justru tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polisi, demikian juga uraian pristiwa kejadiaan dari awal hingga ke terdakwa Ahmat Yani, dirinya, dan Robby abdi Zailani dan Eriyanto Handoko (DPO).
Hal itu terungkap dalam kesaksian tersangka Een Saputro, Robby Abdi Zailani, serta Rasep, dan Jeri, pada sidang lanjutan kasus pemalsuaan Belasan sertifika HGU/HGB Batam, dengan terdakwa Ahmat Yani, di PN Tanjungpinang, Kamis (6/11/2025).
Ia mengatakan, proses pemalsuan tersebut melibatkan berbagai pihak mulai dari pemohon (korban), fasilitator (pemesan) hingga pihaknya sebagai pelaku.
Untuk diketahui, dalam kasus pemalsuaa sertifikat HGU-HGB tanah di Batam ini, penyidik Polda Kepri hanya menetapkan tiga tersangka, yaitu Ahmad Yani, Een Saputro dan Robby Abdi Zailani, serta dua orang pembantu lapangan.
Een juga menjelaskan, aliran dana dari para korban awalnya ditransfer ke rekening Joni alias Alex, kemudian diteruskan ke Ahmad Yani dan dia, kemudian sebagian besar uang tersebut ia transfer ke rekening Eriyanto Handoko (DPO).
“Barang bukti rekening koran dan bukti transfer ke Eriyanto sudah saya serahkan ke penyidik. Tapi saat BAP, bukti itu tidak ada lagi,” ungkap Een di hadapan Majelis Hakim PN Tanjungpinang, Kamis (6/11/2025).
Majelis Hakim Desi Ginting pun tampak terkejut ketika mendengar bahwa bukti transfer tersebut tidak tercantum dalam berkas perkara polisi.
“Saya tidak tahu di mana barang bukti itu sekarang. Totalnya belasan miliar rupiah,” tambah Een.
Een juga menyebut bahwa dari 13 sertifikat palsu yang dibuatnya, satu di antaranya adalah pesanan dari klien terdakwa Ahmad Yani. Sementara empat sertifikat lainnya dipesan oleh Joni alias Alex untuk empat perusahaan di Batam, yakni:
- PT Bright Pratama
- PT Bright Widaya Indonesia
- PT Glori dan
- Satu perusahaan atas nama istri Joni alias Alex
Een juga mengakui, menerima pembayaran dari Joni dalam bentuk transfer dan tunai, dengan total mencapai miliaran rupiah diantaranya, Rp123 juta, Rp57 juta, Rp1,3 miliar, hingga Rp2 miliar.
“Untuk empat sertifikat pesanan Joni, Ahmad Yani tidak terlibat. Semua langsung dari Joni ke saya,” tegasnya.
Selanjutnya, dana yang diterimanya, sebagian dikirimkan ke Eriyanto Handoko (DPO), yang dikenal Een sebagai seorang sopir di Jakarta yang memiliki kemampuan membuat sertifikat tanah palsu.
Kesaksian Een tersebut membuka kembali dugaan adanya rekayasa dan penghilangan barang bukti penting dalam proses penyidikan kasus pemalsuan sertifikat tanah di Batam ini.
Selain Een Saputro, pada sidang lanjutan kasus pemalsuan sertifikat HGU/HGB di Batam yang dipimpin Majelis Hakim Fauzi, Desi Ginting dan Amir SH ini, juga menghadirkan saksi Robby Abdi Zailani, Rajab dan Jeri.
Penulis:Roland/Presmedia
Editor :Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











