
PRESMEDIA.ID– Empat terdakwa tindak pidana korupsi penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP)/KSOP Tanjung Uban, Bintan, dihukum 2 sampai 3 tahun penjara.
Putusan dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Fausi didampingi Majelis Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jumat (10/4/2027).
Keempat terdakwa dalam kasus ini adalah, Iwan Sumanti, mantan Kepala KUPP/KSOP Tanjung Uban periode 2021–2023, kini menjabat sebagai Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Sabang, Aceh.
Kemudian terdakwa Muqorobin, mantan Kepala Seksi Kesyahbandaran periode Maret 2021–Mei 2023, saat ini bertugas di Dumai.
Samsul Nizar, mantan Kepala Seksi Lalu Lintas (Lalin) KUPP/KSOP Tanjung Uban periode 2021–2024, kini bertugas di Tanjung Balai Karimun. Dan Rival Pratama sebagai Direktur PT.PAB yang berperan sebagai agen kapal.
Dalam putusan, majelis Hakim menyatakan, keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Perbuatan ke empat terdakwa juga dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP terbaru.
Atas perbuatannya yang telah terbukti Majelis Hakim menyatakan, menjatuhkan vonis pada terdakwa dengan hukuman;
1.Terdakwa Rival Pratama
Dihukum selama 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 50 hari kurungan.
Selain itu, Rival Pratama sebagai Direktur Utama ( perusahaan-red) juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.
“Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana tambahan selama 1 tahun 6 bulan penjara, kata Hakim.
2.Terdakwa Iwan Sumantri
Dihukum 2 tahun dan 3 bulan penjara denda Rp 50 juta 50 hari.
3.Terdakwa Muqorobin
Digukuam selama 2 tahun penjata denda Rp 50 juta subsidair 50 hari.
4.Terdakwa Samsul Nizar
Dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Atas putusan ini terdakwa Rival Pratama dan terdakwa Iwan Sumantri menyampaikan pikir-pikir. Sedangkan dua terdakwa lainnya menyatakan menerima putusan tersebut.
Sekedar mengingatkan, empat terdakwa korupsi PNBP di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP)/KSOP Tanjung Uban-Bintan ini, sebelumnya diselidik dan ditetapkan
oleh Kejaksaan Bintan.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur













