
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Tanjungpinang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Tanjungpinang ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekretaris DPD II Golkar Tanjungpinang Novaliandri Fathir mengatakan, gugatan sengketa pemilu ke MK itu diajukan melalui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.
“Sudah diajukan, diajukan melalui DPP Golkar pada 21 Maret kemarin dan DPP sudah mengajukan permohonan tersebut ke MK ditanggal 23 Maret pada pukul 9 malam,” kata Fatir, Senin (25/3/2024).
Ia menjelaskan, sengketa pemilu itu diajukan untuk pemilihan anggota DPRD Tanjungpinang di Dapil Tanjungpinang 4 Kecamatan Bukit Bestari.
Golkar meminta dugaan pengelembungan suara salah satu partai dikembalikan ke partai semula.
“Kita ingin mengembalikan suara sesuai dengan C1 yang kami terima,” jelasnya.
Dalam laporan itu ada beberapa bukti yang dilampirkan untuk mendukung gugatan sengketa pemilu tersebut yakni C1 hasil Partai Golkar, C1 hasil beberapa partai politik dan beberapa bukti pendukung lainnya.
Selain itu, Golkar disebut juga menyiapkan beberapa saksi diantaranya saksi Golkar di rapat pleno rekapitulasi tingkat PPK Bukit Bestari dan beberapa saksi partai politik lainnya.
“Sesuai dengan undang-undang maksimal cuma tiga, mungkin dari kami dan ada beberapa saksi partai lain,” paparnya.
Nantinya bahwa jadwal dari MK kemungkinan sidang sengketa pemilu untuk Pileg 2024 akan dilaksanakan setelah lebaran.
“Kita serahkan tahapan ini di MK. Sebagaimana prosesnya, tahapan presiden dulu baru nanti Pileg setelah lebaran, kita masih menunggu lah,”tutupnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur












