
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Hakim Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menyebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) “Tebang Pilih” dalam penyidikan dan penuntutan kasus Korupsi Dana Investasi Jangka Pendek (DJIP) pada BUMD Bintan 2016 dan 2019.
Hal itu dikatakan Hakim, atas tidak dijadikan dan tidak dihadirkannya Bupati Bintan Apri Sujadi, sebagai saksi pemilik saham Mayoritas, sementara pemilik saham Minoritas dihadirkan dan diperiksa dalam kasus dugaan Korupsi DJIP-BUMD Bintan itu di BAP perkara terdakwa mantan Dirut BUMD Risalasih dan Kepala Divisi Keuangan Teddy Ridwan.
“JPU tidak fair (tidak adil-red) dalam pemeriksaan dan penuntutan kasus ini.
Jangan pilih-pilih, emang apa hebatnya. Kenapa pemilik saham minoritas diperiksa dan dihadirkan dalam sidang ini, sedangkan Saksi pemilik saham mayoritas tidak dihadirkan. Kalau tidak, tak usah dihadirkan kedua duanya,” kata Eduard dalam sidang lanjutan Korupsi
BUMD Bintan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (5/7/2021).
Awalnya, sidang secara virtual tindak pidana korupsi itu, kuasa hukum terdakwa Risalasi dan Tedy, Colderia Sitinjak SH telah meminta kepada majelis Hakim agar menghadirkan Bupati Bintan Apri Sujadi sebagai saksi pemilik saham mayoritas di BUMD Bintan.
Menanggapi hal itu, Eka Waruwu selaku JPU menyampaikan pihaknya meminta surat penetapan pemanggilan kepada Majelis Hakim.
Namun oleh ketua Majelis hakim Eduard mengatakan, bahwa hal tersebut merupakan fakta persidangan, dan sebelumnya sudah disampaikan, dan diperintahkan pada JPU agar menghadirkan saksi pemilik saham mayoritas di BUMD Bintan itu.
“Perintah ini tidak memakai penetapan, saudara tidak bekerja profesional. Majelis tidak ada kepentingan dalam perkara ini. Kita hanya menegakan hukum dan keadilan. Kalau saudara ingin menegakan hukum secara berimbang dan adil saudara (JPU) harus menghadirkan saksi pemilik saham mayoritas sebagai saksi dalam kasus ini,” tegasnya.
Eduard juga menyebutkan, bahwa JPU hanya menghadirkan saksi dari pemilik saham minoritas saja sehingga ada korelasinya sampai ke pemilik saham mayoritas
“Ini yang dihadirkan pemilik saham 0,3 persen sementara 99,7 persen tidak. Bisa dipahami itu. Ini supaya adanya penegakan hukum dan keadilan dengan benar,” pungkasnya
Kepada JPU, Hakim juga mengatakan, untuk memanggil dan menghadirkan saksi atas fakta yang terjadi di Persidangan, tidak perlu ada surat penetapan dari Majelis Hakim, karena sebagaimana dalam sidang sebelumnya, sudah ada fakta persidangan.
“Tapi saat ini kenapa JPU tidak bisa menghadirkan?, Kita lihat JPU dalam menegakan hukum apakah pilih kasih atau tebang pilih,” ujar Hakim.
Permintaan untuk menghadirkan Bupati Bintan sebagai saksi pemilik saham mayoritas dalam dugaan korupsi di BUMD Bintan ini, juga diajukan Kuasa Hukum terdakwa kepada majelis hakim.
Namun karena Saksi ahli dan saksi pemilik saham Mayoritas BUMD itu tidak dihadirkan JPU, Majelis Hakim akhirnya menunda persidangan, dan kembali memerintahkan JPU agar dapat menghadirkan saksi ahli dan saksi pemilik saham mayoritas BUMD Bintan itu pada sidang mendatang.
Sebelumnya, JPU mendakwa terdakwa Risalasih dan Teddy Ridwan melakukan tindak pidana Korupsi dalam pengelola penyertaan modal Pemerintah Daerah Bintan di BUMD PT BIS pada tahun 2015 sebesar Rp3,66 miliar.
Berdasarkan hasil audit laporan keuangan BUMD PT.BIS tahun buku 2016 dan 2017, ditemukan piutang laba dari pendapatan investasi jangka pendek yang belum dibayarkan CV Safina Aircond Services (SAS) sebesar Rp252 juta.
Selain itu ditemukan piutang laba dari pendapatan investasi jangka pendek yang belum dibayarkan CV SAS sebesar Rp252 juta. Syaiful senilai Rp128,7 juta dan pengusaha warga Negara Singapura bernama M Andi Bin Kamis senilai Rp21,5 juta.
PT Chantika digunakan untuk operasional sebab perusahan mitra telah memiliki kapal dan sumber air bersih. Sehingga biaya untuk usaha ini, PT BIS mengeluarkan biaya dana sebesar Rp210 juta. CV SAS sebesar Rp185 juta. Barbershop (franchise) dengan STARSBOX sebesar Rp436,5 juta.
Penulis: Roland
Editor. : Redaksi












