
PRESMEDIA.ID, Bintan – Puluhan Nelayan, OKP dan Ormas yang tergabung dalam Forum Ormas Nelayan dan OKP se-Bintan, menyampaikan tiga tuntutan penghapusan pukat trawl dan Cantrang di laut Bintan.
Hal itu disampikan Nelayan, OKP dan Ormas itu, saat di terima wakil Ketua DPRD Bintan Vivien Sumantri bersama sejumlah anggota DPRD lainya di DPRD Bintan Senin (22/8/2022).
Koordinator Forum, Mustafa Abbas mengatakan, tiga tuntutan Forum Ormas Nelayan dan OKP se-Bintan itu, pertama menolak dengan tegas penggunaan pukat trawl dan cantrang atau jaring hela (jaring berkantong) beroperasi di wilayah laut Kabupaten Bintan.
Kedua, mendesak pemerintah daerah untuk segera menerbitkan regulasi pelarangan dan pengawasan terhadap penggunaan alat penangkapan ikan pukat trawl dan cantrang atau jaring Hela yang beroperasi di wilayah laut Kabupaten Bintan.
“Dan yang ketiga, membentuk satgas pemantauan dan pengawasan penggunaan alat penangkapan ikan. Kami tidak mau ada nelayan yang menggunakan pukat trawl dan cantrang atau jaring Hela masuk di Bintan,” ujar Mustafa Abbas yang juga Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Bintan.
Ewin Harisman selaku Sekretaris Perpat Bintan juga meminta, dalam menjaga kelestariaan Laut di Bintan, Pemerintah dan masyarakat Nelayan serta elemen masyarakat lainnya, Perlu membuat sebuah regulasi kearifan Lokal, dalam pelarangan Alat tangkap Pukat Trawl dan Cantrang di laut Bintan.
“Kami juga meminta ke DPRD agar pemerintah membuat sebuah aturan dan regulasi kearifan Lokal berdasarkan sendi budaya Melayu di Bintan, terhadap Pelarangan Cantrang dan pukat Trawl dalam menangkap ikan di laut Bintan,” tegasnya.
Biarlah lanjut Harisman, Masyarakat Nelayan Bintan sama seperti dulu menangkap ikan dengan menggunakan Bubu, Romping, kali dan Kelong sehingga kelestarian hayati laut di Bintan terjaga.
“Sebagai pemuda Tempatan, kami akan membekap dan mendukung tuntutan masyarakat Nelayan ini dan secara tegas menolak penggunaan pukat Trawl dan Cantrang beroperasi merusak Biota dan habitat ikan di laut Bintan,” tegasnya.
Hal yang sama juga dikatakan Nurdin Andika Nelayan desa Kelong Bintan Pesisir, Ia mengatakan sangat berharap, pemerintah dan aparat tegas, dan melarang trawl dan Cantrang beroperasi di Laut Bintan dan Kepri.
“Selama Trawl dan Cantrang beroperasi, penghasilan kami sebagai Nelayan banyak menurun dan berkurang. Pukat trawl dan Cantrang ini juga menyapu Bubu yang kami pasang,” Sebutnya.
DPRD Bintan Fasilitasi Aspirasi Nelayan ke Bupati, DPRD dan Gubernur Kepri
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bintan Vivin Sumantri mengatakan, dari semua keluahan dan tuntutan Nelayan terkait dengan operasional pukat Trawl dan Cantrang itu sudah diterima DPRD Bintan.
“Selanjutnya, sejumlah aspirasi tuntutan Nelayan Bintan ini, akan kami himpun dan teruskan ke BUpati. Dan kami sebagai anggota DPRD Bintan, akan memfasilitasi tuntutan masyarakat kami Nelayan ini ke Bupati, DPRD dan Gubernur serta Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Vivien juga mengatakan, sesuai dengan UU nomor 32 tentang pemerintah daerah, kewenangan pengelolaan laut, saat ini menjadi kewenangan Provinsi dan Pusat.
“Namun dengan keluhan apa yang dialami Nelayan kami di Bintan ini, menjadi bahan yang akan akmi suarakan dan sampaikan ke Pemerintah Provinsi, DPRD dan Bahkan ke Pusat,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Politisi Golkar Bintan ini bersama sejumlah anggota DPRD lainya, juga menerima aspirasi dan tuntutan yang diajukan Forum Ormas Nelayan dan OKP se-Bintan itu, dalam menyampaikan penghapusan pukat trawl dan Cantrang Di Laut Bintan.
Penulis:Hasura/Presmedia
Editor :Redaksi













