Hari ini MK Putuskan PHP Pilkada Yang Dimohonkan INSANI dan 3 Daerah Lain

Hakim MK RI saat mengetuk palu sidang sesaat setelah membacakan Putusan
Hakim MK-RI saat mengetuk palu sidang sesaat setelah membacakan Putusan (Foto:Youtube-MK)

PRESMEDIA.ID, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan hari ini, Selasa (16/2/2021), akan menggelar sidang pleno pengucapan Putusan/ Ketetapan 30 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Tahun 2020 termasuk PHP yang diajukan Calon gubernur Isdianto-Suryani (INSANI).

Sidang peleno pengucapakan putusan dismissal PHP Pilkada yang diajukan calon gubernur Kepri Isdianto-Suryani itu, dilakukan bersama 3 Permohonan PHP Walikota Balikpapan, Walikota Surabaya, Bupati Teluk Bintuni dan Gubernur Kepulauan Riau itu, akan digelar pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai.

Humas MK-RI melalui rilis yang diterima media mengatakan, sidang pleno tersebut akan digelar secara daring yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dengan menerapkan protokol kesehatan dan sesuai dengan tata tertib persidangan.

PHP Walikota Balikpapan nomor 62/PHP.KOT-XIX/2021 diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) Balikpapan. Kemudian PHP Walikota Surabaya dengan Nomor perkara 88/PHP.KOT-XIX/2021 diajukan oleh Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Machfud Arifin dan Mujiaman.

Selanjutnya, PHP Bupati Teluk Bintuni dengan nomor perkara 95/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Teluk Bintuni Ali Ibrahim Bauw dan Yohanis Manibuy.

Sedangkan PHP Kada Gubernur Kepulauan Riau dengan Nomor 131/PHP.GUB-XIX/2021 diajukan oleh paslon Nomor Urut 2 Isdianto dan Suryani. Melalui Kuasa Hukumnya, Hery Firmansyah, pemohon mendalilkan ketidak profesionalan KPU pada saat sebelum pencoblosan dan saat pencoblosan.

KPU juga disebut, telah melanggar asas LUBER dan JURDIL, antara lain tidak menyampaikan undangan kepada pemilih, adanya pembiaran terhadap kecurangan, dan adanya simpatisan paslon nomor 3 yang jadi anggota KPPS, sehingga menguntungkan salah satu calon.

Adanya praktik money politics yang dilakukan oleh Tim Paslon 3 hampir di seluruh Kabupaten dan Kota Provinsi Kepulauan Riau, diantaranya kepada majelis taklim ibu-ibu di kota Batam dan penyelenggara pemilu.

Oleh karena itu, Pemohon memohon, agar MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 dan Berita Acara tanggal 19 Desember 2020 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020, dan melakukan Pemungutan Suara Ulang di Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Lingga.

Penulis: Redaksi/Humas MK
Editor : Redaksi