
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Sebanyak 2.700 narapidana di Kepulauan Riau mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke 76. dari Jumlah itu, sebanyak 17 narapidana penerima remisi ini langsung bebas pada 17 Agustus 2021.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv-Pemasyarakatan)Kanwil Kemenkumham Kepri,Teguh, ke 2.700 narapidana yang memperoleh Remisi Khusus (RK II) HUT RI ke 76 itu terdiri dari Napi Umum yang telah memenuhi syarat dan pembinaan di Lapas.
“Dari 2.700 Napi penerima Remisi RK II HUT RI ini, 17 diantaranya langsung bebas setelah masa tahanannya dipotong” kata Teguh pada
PRESMEDIA.ID, Senin (16/8/2021).
Sedangkan untuk Napi Korupsi dan Terorisme lanjut Teguh, tidak ada yang mendapatkan remisi pada HUT RI ke 76 tahun ini, Namun merupakan Napi pelaku Tindak pidana umum seluruhnya yang menerima Remisi.
“Yang mendapat Remisi pemotongan hukuman harian dan Bulanan dari Napi yang mendapat remisi terdiri dari Napi perkara Umum, Sedangkan Napi tindak Pidana Khusus perlindungan anak, yang mendapatkan RU II ada sebanyak 17 orang. Tetapi karena masih menjalani sisa pidana, karena tidak bisa membayar subsidernya,” sebutnya.
Penyerahan remisi pada Napi, direncanakan Kanwil hukum dan HAM Kepri akan melakukan Upacara Penyerahan secara simbolis di Lapas Narkotika Tanjungpinang besok Selasa 17 Agustus 2021.
Penulis: Roland
Editor. : Redaksi













