Hutan Lindung Lahan TPU di Binut Kembali Diklaim Garapan Warga

Rapat unuusr Pimpinan Kecamatan (Uspika) Bintan Utara pada Selasa (21-2-2023) di Ruang Rapat Kecamatan Bintan Utara, terkait SK pinjam pakai lahan untuk TPU. (Foto-Hasura)
Rapat unuusr Pimpinan Kecamatan (Uspika) Bintan Utara pada Selasa (21-2-2023) di Ruang Rapat Kecamatan Bintan Utara, terkait SK pinjam pakai lahan untuk TPU. (Foto-Hasura)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Polemik lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Tanjung Uban Kabupaten Bintan, Tak kunjung usai.

Kendati kawasan hutan lindung seluas 39 ribu meter persegi di Jalan Taman Sari Pos Kehutanan Kelurahan Tanjung Uban Utara itu telah diizinkan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) untuk digunakan sebagai lahan TPU, Sejumlah warga malah mengklaim, jika lahan itu adalah tanah garapan mereka.

Hal itu terungkap dalam pembahasan tindak lanjut penggunaan lahan yang dilakukan unsur Pimpinan Kecamatan (Muspika) Bintan Utara, yang dihdiri oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Bintan, Pihak Kehutanan (KPHP) Tanjungpinang-Bintan, TNI-Polri, Perangkat RT dan RW serta Tim Pembentukan TPU Tanjunguban, serta sejumlah warga, Selasa (21/2/2023).

Kendati demikian, pengklaim lahn garapan itu  mengakui, bahwa mereka mengelola dan menggarap lahan tersebut tidak memiliki dasar surat kepemilikan maupun izin dari Pemerintah Kabupaten Bintan atau Provinsi Kepri atau dari Kementerian kehutanan.

Sedianya, dengan keluarnya SK pinjam pakai lahan hutan lindung itu untuk Pemakaman dari Menteri KLHK, Tim Pembentukan TPU Tanjunguban, telah melakukan langkah percepatan pembangunan, agar lahan tersebut segera dapat digunakan. Namun apa lacur, kawasan hutan Lindung yang diizinkan Menteri untuk Pemakaman itu belum dapat digunakan.

Camat Bintan Utara Deni Irman Susilo, membenarkan timbulnya permasalahan baru dan klaim warga atas lahan hutan Lindung itu. Akibatnya, hingga akhir pertemuan, belum diambil satu keputusan.

“Tapi dalam rapat tadi ada beberapa masukan yang dihasilkan, Termasuk adanya usulan ganti rugi, sagu hati ataupun cara eksekusi sesuai prosedur hukum,” katanya.

Atas hal ini lanjut Deni Irman, pihaknya akan menempuh jalur persuasif kepada masyarakat penggarap untuk pindah dari lokasi lahan hutan Lindung yang dipinjam pakaikan Menteri untuk TPU di Bintan itu.

“Untuk keputusan belum. Tapi apa yang menjadi hasil rapat hari ini akan disampaikan ke Sekda Bintan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah kabupaten Bintan terpaksa meminta izin pinjam pakai kawasan lahan hutan Lindung di Bintan Utara, untuk dijadikan sebagai Tempat Pemakaman Umum.

Pasal-nya, Tempat Pemakaman Umum lama di Kampung Kamboja Bintan utara, saat ini telah ditutup karena sudah penuh.

Sebelumnya, pada Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Bintan Utara, 9 Februari lalu, Bupati Bintan Roby Kurniawan secara resmi menyerahkan SK-Pinjam lahan TPU dari KLHK RI melalui Gubernur Kepri. Hal ini dilakukan karena lahan tersebut merupakan kawasan hutan lindung.

Dengan diserahkannya SK tersebut ke Camat Bintan Utara maka lahan itu sudah dapat dipergunakan. Namun hingga saat ini belum ada titik temu solusi untuk memulai proses pemakaman di lahan karena ada penggarap yang mengklaim atas lahan itu.

Jika pemerintah melakukan ganti rugi ataupun sagu hati maka akan ada potensi kerugian negara karena penggarap tidak memiliki izin dari pemerintah dan jajarannya.

Penulis:Hasura
Editor  :Redaktur