PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Partai Nasdem melalui kadernya di DPRD Provinsi Kepri, mempertanyakan SK Gubernur Kepri Ansar Ahmad tentang penetapan jalan provinsi di kabuapaten-kota serta penyerahan jalan provinsi di Batam ke pemerintah kota Batam.
Selain menyangkut kebenar seluruh jalan provinsi di Batam itu diserahkan Gubernur ke Pemko Batam, DPRD juga mempertanyakan mekanisme dan aturan hukum dari kebijakan SK Gubernur provinsi Kepri tersebut.
Wakil Ketua III DPRD Kepri dr.Afrizal Dahlan, mengatakan penetapan ruas dan panjang jalan Provinsi di kabupaten dan kota serta penyerahan 25 ruas jalan provinsi sepanjang 112,35 kilo meter di Batam ke pemerintah kota Batam, harus dibarengi dengan kebijakan yang komprehensif dan berdasarkan aturan hukum.
“Saya rasa tidak semudah itu melepaskan seluruh aset jalan provinsi di kota Batam. Dan Pemerintah provinsi seharunya mengajak DPRD untuk membicarakan kebijakan ini,” ujarnya saat ditemui di Tanjungpinang, Kamis (11/5/2023)
Kader Nasdem DPRD Kepri dari dapil Batam ini juga mengtakan, seharunya, sebelum menetapkan dan menyerahkan seluruh aset jalan provinsi di Batam, alangkah eloknya pemerintah provinsi menyampaikan dan mengajak DPRD bicara.
“Tapi setahu saya, sampai saat ini mengenai kebijakan dan SK penetapan aset jalan provinsi di Kabupaten-kota dan penyerahan 25 aset jalan provinsi di kota Batam ini, tidak pernah dibicarakan pemerintah dengan DPRD Kepri,” kata Afrizal lagi.
Atas hal itu lanjutnya, Nasdem dengan fraksinya di DPRD Kepri akan mengajukan pendapat atas SK gubernur tersebut melalui mekanisme yang diatur di DPRD Kepri.
“Sesuai dengan mekanisme yang diatur di Dewan, Kami nanti akan mempertanyakan hal ini. Apakah memenuhi ketentuan atau tidak yang telah dilakukan seorang kepala daerah melalui SK-nya itu,” jelasnya.
Fraksi Nasdem sebutnya, akan melakukan pembicaraan melalui alat kelengkapan DPRD untuk meminta penjelasan ke kepala Daerah atas kebijakan SK-nya tersebut.
“Kalau perlu dikoreksi dikoreksi,” ujarnya.
Jumaga: Perlu Dipertanyakan, Apa Benar Seluruh Ruas Jalan Provinsi di Batam Diserahkan Ansar ?
Ditempat terpisah Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, mengatakan penyerahan aset jalan provinsi Kepri di Batam ke pemerintah kota Batam sebagaimana yang dilakukan gubernur Ansar melalui SK-nya , sah-sah saja untuk keperluan pemeliharaan.
Namun demikian, Jumaga menyatakan, perlu dipastikan berdasarkan SK yang dikeluarkan Gubernur Ansar tersebut, Apakah benar, seluruh ruas jalan aset provinsi Kepri di kota Batam semuanya diserahkan?
“Karena di Batam itu ada 70 jalan Provinsi, Nah kalau di SK-nya menyatakan hanya 25 ruas jalan dengan panjang 112,35 kilometer yang diserahkan, kan masih banyak di Batam aset jalan provinsi,” ujarnya di Tanjungpinang.
Selanjutnya, mengenai tujuan penyerahan, juga perlu diketahui, apakah sebagai dasar untuk menganggarkan biaya perawatan untuk dilakukan pemerintah kota secara berkala atau seluruh pembangunanya kemudian dilakukan oleh pemerintah tingkat II.
“Hal tersebut perlu diperjelas, mengenai jumlah dan tujuan penyerahan. Karena, melalui dana Aspirasi Dewan, juga banyak dilakukan pembangunan jalan di Batam, dan setelah siap dibangun, pengelolaan dan pemeliharaan nya, selanjutnya diserahkan ke Pemerintah tingkat II kabupaten-kota, sehingga tidak lagi menjadi tanggungjawab pemerintah provinsi,” sebutnya.
Sebelumnya, Pemerintah provinsi Kepri melalui SK gubernur Ansar Ahmad nomor: 485 tanggal 3 April 2023, penetapan status ruas jalan provinsi di Provinsi Kepulauan Riau. Dalam SK Gubernur ini, total panjang ruas jalan provinsi yang berada di kabupaten dan kota di provinsi Kepri sepanjang 620,26 Kilometer.
Panjang jalan provinsi Kepri di kabupaten/kota itu terdiri dari, panjang jalan provinsi yang berada di Kota Tanjungpinang sepanjang 78,97 km, Panjang ruas jalan provinsi di Kabupaten Bintan 106,28 kilometer.
Panjang ruas jalan provinsi di Lingga, 163,93 kilo meter dan panjang ruas jalan provinsi di Kabupaten Natuna 143,33 kilo meter, dan di Kepulauan Anambas sepanjang 48,54 Kilometer.
Sementara panjang ruas jalan provinsi di kota Batam yang sebelumnya 25 ruas jalan dengan panjang 112,34 kilometer, seluruhnya diserahkan pemerintah provinsi Kepri ke Pemerintah Kota Batam.
Berdasarkan SK ini, Ansar menyebut, tidak ada lagi aset jalan Provinsi Kepri di kota Batam, karena seluruh aset jalan Provinsi yang berada di Kota Batam tersebut telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Batam.
Dengan keluarnya SK Gubernur Kepri nomor 485 tahun 2023 ini, SK Gubernur Kepulauan Riau nomor 1863 tahun 2016 tentang ruas jalan menurut statusnya sebagai jalan Provinsi Kepulauan Riau dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pemerintah Provinsi Kepri sebut Ansar, perlu membuat keputusan ini, agar masyarakat juga mengetahui bahwa terdapat sepanjang 620 kilometer lebih jalan yang di bangun Pemerintah Provinsi Kepri. Dengan keluarnya SK ini, Ansar berharap pemerintah kabupaten/kota dapat mempedomaninya.
Adapun 25 ruas jalan provinsi dengan panjang 112,35 kilometer yang diserahkan gubernur Kepri Ansar Ahmad ke Pemerintah kota Batam berdasarkan SK nomor 485 tahun 2023, meliputi jalan:
1.Jalan S.Parman (Muka-kuning-Tanjungpisau sepanjang 13,70 km
2.Jalan Kh.Ahmad Dahlan (Simpang Sei harapan-Simpang Franky sepanjang 8,90 Km
3.Jalan Laksamana Bintan dan Jalan Sriwijaya sepanjang 6,50 kilo meter
4.Jalan Raya Sei Panas
5.Jalan Yos Sudarso dan Jalan Sumatera
6.Simpang Marina City-Simpang Base Camp
7.Pelabuhan Sagulung-Simpang Polsek Tanjung Uncang
8.Jalan Hang Kesturi
9.Jalan Raja Haji Fisabilillah (Simpang jam-Simpang Masjid Batam Center)
10.Jalan Yos Sudarso (Simpang Jam-Batu Ampar)
11.Jalan Orchard Boulevard (Simpang Kalista-Simpang Kantor Camat Batam kota
12.Jalan Kerapu (Simpang Trakindo-Tanjung Sengkuang)
13.Jalan Ibnu Sutowo
14.Jalan Raja Isa, Jalan Engku Putri Timur, Jalan Engku Putri Utara
15.Jalan Selasih, Jalan Raja M.Saleh
16.Jalan Tengku Sulung, jalan Hang Nadim (Simpang Domataama-SMA 3 dan simpang Bandara)
17.Bundaran Tuah madani-Ocarina
18.Simpang Kawasan Industri-Indah Puri (Patam Lestari)
19.Jalan Batin Limat (Simpang Trans Barelang-kantor Camat Sembulang)
20.Simpang Tobing-Simpang Taman Makam Pahlawan
21.Simpang Unsrika-Simpang MKGR Batu Aji
22.Simpang Mitra Mall-Simpang Hidayatullah batu Aji
23.Simpang Pertamina Tongkang-Kawasan Industri Bosowa Kabil
24.Jalan Lingkar Kawasan Industri Batamex Tanjung Sengkuang dan
25.Jalan Bunga Raya Simpang Indomobil-SP Baloi Center.
Berita Sebelumnya:
- Keluarkan SK Nomor 485, Seluruh Aset Jalan Provinsi Kepri Di Batam Diserahkan Ansar Ke Rudi
- Ini Sejumlah Jalan Provinsi Di Batam Yang Diserahkan Gubernur Ansar Ke M.Rudi
- Ini Alasan Gubenur Ansar Serahkan Semua Aset Jalan Provinsi Ke Pemko Batam
- Anggota Dewan Kepri Protes Keputusan Ansar Serahkan Seluruh Aset Jalan Provinsi di Batam
Penulis:Presmedia
Editor :Redaktur
Komentar