Kades Sugi-Karimun Dituntut 2 tahun karena Terbukti Korupsi Terbitkan SPKT di Lahan Mangrove

Dua terdakwa korupsi perbit Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SPKT) Lahan Mangrove mantan kades Sugi terdakwa Mawasi dan Djuniman dituntut 2 tahun di PN Tanjungpinang karena terbukti Korupsi. (Roland/Presmedia)
Dua terdakwa korupsi perbit Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SPKT) Lahan Mangrove mantan kades Sugi terdakwa Mawasi dan Djuniman dituntut 2 tahun di PN Tanjungpinang karena terbukti Korupsi. (Roland/Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Dua terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SPKT) di kawasan mangrove Desa Sugie, Kabupaten Karimun, dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan dibacakan JPU Panji Adhiyaksa Sunaryo,  dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Selasa (7/4/2026).

Terdakwa Terbukti Salahgunakan Jabatan Terbitkan SPKT Lahan Tanpa Prosedur 

Jaksa Penuntut Umum menyatakan. kedua terdakwa yakni Mawasi dan Djuniman, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan jabatan dalam penerbitan SPKT lahan.

Keduanya dinilai secara sengaja memalsukan dokumen administrasi terkait penerbitan SPKT atau sporadik lahan.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 9 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 50 hari,” ujar JPU.

Kasus Bermula dari Penerbitan SPKT di Kawasan Mangrove

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa mengungkap bahwa Mawasi selaku Kepala Desa Sugie diduga menerbitkan sekitar 44 surat penguasaan fisik lahan (sporadik).

Lahan tersebut berada di kawasan hutan, termasuk wilayah mangrove yang seharusnya dilindungi.

Penerbitan dokumen ini dilakukan atas permintaan Djuniman, yang disebut sebagai koordinator kelompok masyarakat pengaju SPKT.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan, Masyarakat tidak benar-benar menguasai lahan Sebagian bahkan tidak mengetahui lokasi lahan Area yang diajukan termasuk kawasan mangrove dan hutan
Dokumen Diduga Tidak Sah dan Ditandatangani Kades.

Dalam prosesnya, Mawasi diduga tetap menyetujui dan menandatangani dokumen tersebut meskipun status lahannya bermasalah.

Hal inilah yang kemudian menjadi dasar kuat bagi jaksa dalam menjerat kedua terdakwa dengan pasal korupsi.

Menanggapi tuntutan jaksa, kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Majelis hakim yang dipimpin Fausi, didampingi hakim adhoc Tipikor, kemudian menunda sidang selama satu pekan untuk memberikan waktu penyusunan pledoi.

Sidang lanjutan akan kembali digelar dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur