
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kalah dipraperadilankan pemilik Kosmetik di PN Tanjungpinang. Penyidik PPNS Loka POM Tanjungpinang menghentikan penyidikan kosmetik diduga ilegal dan tanpa izin edar di Tanjung Uban Bintan.
Kepala Loka Pom Tanjungpinang, Irdiansyah mengatakan, untuk saat ini pihaknya menghentikan penyidikan dugaan kosmetik tanpa izin edar itu.
“Untuk sekarang dihentikan (Penyelidikannya) dan akan dilanjutkan kembali apabila bersangkutan mengulangi lagi,” kata Irdiansyah saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Senin (20/5/2024).
Loka POM Kembalikan BB Kosmetik Tanpa Izin Edar ke M.Satria
Selain itu, Loka POM Tanjungpinang juga mengembalikan seluruh barang bukti Kosmetik diduga ilegal dan tanpa izin edar milik M.Satria Muda.
Pengembalian BB ini kata Loka POM, dilakukan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang mengabulkan praperadilan M.Satria Muda atas sah tidaknya penggeledahan dan Penyitaan ratusan Kosmetik yang sebelumnya disita Penyidik Loka POM.
“Pengembalian barang bukti yang sebelumnya disita ini, kami lakukan sesuai dengan putusan PN Tanjungpinang,” kata Irdiansyah.
Loka POM Kecewa Putusan PN
Irdiansyah juga mengatakan, Loka POM sangat kecewa dengan putusan PN Tanjungpinang yang mengabulkan permohonan praperadilan pemohon atas penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan di rumah skincare di Tanjung Uban Bintan itu.
“Pastinya merasa kecewa dengan putusan praperadilan yang memenangkan pemohon dalam perkara ini. Sehingga penyidik harus mengembalikan barang bukti,” katanya.
Menurutnya, penyidik dan pemeriksa Loka POM telah bekerja secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam mengumpulkan bukti-bukti.
Namun demikian, Loka POM Tanjungpinang lanjut Ardiyansyah, menghormati keputusan Hakim Tunggal PN Tanjungpinang, walaupun hasil akhirnya tidak sesuai dengan harapan.
“Iyah, kami tetap menghormati keputusan Pengadilan karena setiap keputusan PN adalah bagian dari proses hukum yang harus dihormati dan dijalani,” katanya.
Loka POM di Tanjungpinang tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil sejalan dengan prinsip keadilan dan kebenaran.
Ia menegaskan kembali bahwa produksi dan penjualan kosmetik tanpa izin edar merupakan pelanggaran serius yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Kasus ini katanya, menjadi contoh nyata dari bahaya kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan beredar secara leluasa di masyarakat.
“Kosmetik yang diproduksi tanpa izin edar dari BPOM, berpotensi mengandung bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat pengguna,” ujarnya.
Sebab lanjutnya, setiap produk kosmetik yang tidak melakukan izin, saat diproduksi, keamanan dan kualitasnya tidak ada yang menjamin sesuai yang dipersyaratkan dalam Cara Produksi Kosmetik yang Baik (CPKB).
Dan sebagai leading sektor pelaksana pengawasan Obat dan Makanan, Loka POM akan terus menindak pelaku penjualan dan produksi kosmetik yang tidak memiliki izin edar.
“Kami juga meminta kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli kosmetik dan memastikan bahwa produk yang digunakan memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” paparnya.
“Kami akan terus bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk memastikan bahwa produk-produk sediaan farmasi dan pangan olahan yang beredar di pasaran telah memenuhi standar keamanan dan legalitas yang ditetapkan. Kami juga berterima kasih atas perhatian dan dukungan dari masyarakat serta rekan-rekan media dalam mengawal kasus ini,” tutupnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur













