Kapolresta Tanjungpinang, Berkas 47 SPDP Kasus yang Ditangani Masih Dilengkapi Penyidik

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi (Roland/Presmedia)
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi (Roland/Presmedia)

PRESMEDIA,ID– Polresta Tanjungpinang mengakui 47 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disampaikan ke Jaksa, belum ditindak lanjuti penyidik dengan Berkas Perkara.

Ke 47 SPDP yang diduga “Mengendap” itu, masih dalam tahap proses penyidikan, dan berkasnya belum dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Kapolresta, SPDP Masuk Polisi Menyiapkan Berkas

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengatakan, setiap SPDP yang disampaikan ke kejaksaan seharusnya harus berjalan dan saat ini sedang dalam tahap penyiapan oleh penyidik Kepolisian.

Namun soal kapan berkas perkara akan dikirim, Hamam menyebut pihaknya masih perlu melakukan pengecekan dan penelitian ulang terhadap SPDP yang telah kirim ke Jaksa tersebut.

“Kami akan menyampaikan rilis evaluasi penanganan perkara di akhir tahun ini. Tapi ini masih belum beberapa hari. Kami akan mengevaluasi kinerja, kondisi kamtibmas, dan penanganan perkara yang ditangani kepolisian,” ujar Hamam, Jumat (26/12/2025).

47 SPDP Belum Jadi Berkas, Diakui Jadi PR Penyidik

Hamam juga tak menampik fakta bahwa puluhan SPDP yang sudah dikirim ke kejaksaan belum ditindaklanjuti dengan pelimpahan berkas perkara. Ia menyebut kondisi ini sebagai pekerjaan rumah (PR) yang masih harus diselesaikan penyidik.

Adapun perkara yang masih menggantung tersebut mencakup berbagai kasus, Pencurian, Tindak pidana korupsi (Tipikor), Pemalsuan dan Perlindungan anak dan perkara pidana umum lainnya.

Alasan Polisi Melengkapi Barang Bukti Butuh Waktu

Hamam juga berlasan, belum dilimpahkan dan ditindaklanjutinya SPDP itu dengan Berkas Perkara, karena proses pelengkapan barang bukti yang membutuhkan waktu agar tidak menimbulkan celah hukum dan tetap menjamin rasa keadilan bagi para pihak.

“Melengkapi barang bukti itu perlu waktu, supaya tidak menjadi cela bagi orang yang berperkara dan bisa memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan,” tutupnya.

Data Kejari 47 SPDP Mengendap dan Belum Ditindak Lanjuti Polisi dengan Berkas

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dalam data evaluasi penanganan perkara menyebutkan bahwa dari 263 SPDP yang diterima sepanjang 2025 baru 216 perkara yang telah ditindaklanjuti dengan berkas perkara.

Ke 211 perkara itu, saat ini dinyatakan lengkap (P21) dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Sedngkan 5 berkas perkara lainya, masih bolak-balik karena belum lengkap.

Angka ini menjadi catatan penting, sekaligus alarm bahwa proses penegakan hukum tak cukup hanya dimulai, tetapi juga harus dituntaskan.

Dengan kata lain, SPDP bukan sekadar surat pemberitahuan. tetapi juga menjadi proses hukum sebagai tindak lanjut dari sebuah perkara yang diselidiki dan disidik Polisi yang akan diproses hingga ke Pengadilan.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur