PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Perusahaan Terbatas PT. Pos cabang Tanjungpinang membantah keterlibatan pihaknya dalam kasus dugaan penipuan dengan Investasi Bodong.
Kepala Kantor Pos Tanjungpinang, Eko Pradinata, mengatakan terlapor dengan inisial Y dalam kasus itu, bukan merupakan karyawan PT. Pos Indonesia.
Namun demikian, PT. Pos Indonesia membenarkan, memiliki sejumlah mitra PT. Pos dalam penjualan Materai serta pengiriman barang dalam bisnis ekspedisi.
Selain itu, Eko juga membenarkan adanya penjualan Materai elektronik melalui aplikasi online yang dilakukan sejumlah mitra bisnis PT. Pos, dan pembayaran dilakukan melalui aplikasi Pos Pay.
“Untuk aplikasi Pos Pay ini, e-materai, siapa saja bisa mendownload karena memang aplikasinya tersedia di Play Store, dengan harga resmi Rp10 ribu per materai,” ujarnya saat di ditemukan wartawan di Kantor Pos Tanjungpinang Selasa (4/7/2023).
Dari data terkahir yang diperoleh PT. Pos Indonesia cabang Tanjungpinang lanjutnya, terlapor Y adalah karyawan dari agen Pos Batu X yang bermitra dengan PT Pos Tanjungpinang.
“Dia (terlapor Y) bukan Karyawan kami, tetapi karyawan mitra kami disebut dengan agen di batu X Tanjungpinang,” kata Eko.
Selain itu, Eko juga membantah adanya transaksi pembelian matersi Rp2 Miliar sebagai mana kerugian yang diderita Korban atau Pelapor.
“Untuk pembelian materai, tidak ada transaksi di PT. Pos sebesar Rp2 miliar sebagaimana kerugian korban. Karena, kami saja tidak ada memesan Materai sebesar itu ke pusat,” paparnya.
Namun demikian, PT. Pos menduga, modus terduga pelaku Y terhadap korban, adalah menyangkut masalah pengisian Saldo di Pos Pay, serta transfer uang antara korban dengan pelaku.
“Namun untuk pasti dan jelasnya modus pelaku ini seperti apa, tentu menjadi ranahnya kepolisian yang akan mengungkapnya,” pungkasnya.
Atas hal itu, Eko menegaskan, dugaan investasi bodong yang dilakukan pelaku dan korban diluar kewenagan dan tidak berhubungan langsung dengan PT. Pos Indonesia.
Demikian juga proses hukum yang dilakukan Polisi, PT. Pos Indonesia menyatakan, sangat mendukung upaya pengusutan oleh Polisi.
Sebelumnya, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan dugaan penipuan dengan modus investasi bodong bisnis penjualan materai senilai Rp2 miliar di PT. Pos Tanjungpinang.
Investasi bodong ini kata Heribertus dilakukan dengan modus bisnis penjualan materai milik PT. Pos dengan sejumlah korban.
Laporan dugaan penipuan investasi bodong, diperoleh dari salah seorang korban pada 24 Juni 2923 lalu.
“Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang masih terus melakukan penyelidikan,” kata Heribertus.
Terhadap pelapor dan terlapor, penyidik kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan.
Selain itu, penyidik juga mengumpulkan barang bukti, berupa bukti transfer sejumlah dana dari pelapor dan terlapor.
“Saat ini masih terus kita dalami dulu dan hingga saat ini pelapornya juga baru 1 orang,” sebutnya.
Berita Sebelumnya :
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Komentar