Kecelakaan di Tanjungpinang Meningkat, Jasa Raharja Bayar Santunan Rp2,7 M

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Tanjungpinang, Akmal Nur (Foto: Roland/Presmedia).
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Tanjungpinang, Akmal Nur (Foto: Roland/Presmedia).

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kantor Jasa Raharja cabang Tanjungpinang mengatakan, kecelakan lalu lintas dengan korban luka dan meninggal di Tanjungpinang sepanjang 2023 meningkat 33 persen.

Peningkatan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka dan meninggal itu, tergambar dari data klaim asuransi kecelakaan lalu lintas ke kantor Jasa Raharja.

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Tanjungpinang, Akmal Nur mengatakan, sepanjang 2023 pembayaran klaim kecelakaan luka-luka dan meninggal dunia di Tanjungpinang meningkat hingga 33 persen dari tahun sebelumnya

“Dari peningkatan ini, Januari hingga Agustus 2023 Jasa Raharja Tanjungpinang telah membayar asuransi kecelakaan sebanyak Rp 2,7 miliar,” jelasnya Rabu (19/9/2023).

Selain mengalami peningkatan, hasil analisis penyebab kecelakaan yang terjadi berdasarkan laporan Polisi dari klaim yang dilakukan korban, sebagian besar diakibatkan human error. Dan korban yang paling banyak adalah kalangan pelajar dengan persentase 48 persen.

Adapun persentase korban meninggal dunia akibat kecelakan di Tanjungpinang sepanjang 2023 meningkat 28 persen atau berjumlah 27 orang. Jumlah ini lebih banyak dari tahun 2022 yang hanya 21 orang. Sementara korban luka-luka naik 18 persen.

“Korban meninggal akibat kecelakan ini paling banyak di kota Tanjungpinang dibandingkan Bintan,” sebutnya.

Oleh karena itu masih kata Akmal, pihaknya dan Kepolisian saat ini, gencar melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah setiap bulan.

Selain melakukan sosialisasi mencegah kecelakaan, Jasa Raharja kita melakukan sosialisasi perolehan dan cara mengurus santunan asuransi Jasa Raharja.

Sementara itu syarat untuk klaim asuransi ini harus ada laporan ke pihak kepolisian, kemudian kendaraan yang mengalami kecelakaan itu juga sudah lunas pajak kendaraan bermotor.

“Jadi manfaat dari pajak kendaraan ini salah satunya untuk klaim asuransi jasa raharja dan banyak orang yang belum memahami ini dengan baik,” terangnya.

Sedangkan besaran manfaat santunan yang diterima berdasarkan peraturan Menteri Keuangan korban meninggal dunia menerima santunan maksimal Rp 50 juta dan korban luka maksimal Rp 20 juta.

“Klaim untuk pembayaran meninggal dunia sangat cepat dapat diselesaikan kurang dari 24 jam,” pungkasnya.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur