
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau memanggil Direktur Pengelolaan Pertanahan BP. Batam, Eka Ilham Hartawan terkait aduan mafia tanah di Batam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Nixon Andreas, membenarkan panggilan Direktur BP. Batam itu, dilakukan untuk dimintai keterangan dalam dugaan kasus mafia tanah yang sedang diselidiki Kejaksaan Tinggi Kepri.
“Direktur pengelolaan pertanahan BP. Batam dipanggil oleh penyidik intelijen Kejati untuk diminta keterangan sebagai saksi, dalam penyelidikan dugaan mafia tanah di Batam,” ujarnya Kamis (20/10/2022).
Penyelidikan dugaan mafia tanah di Batam ini lanjutnya, merupakan aduan masyarakat.
“Yang bersangkutan diminta klarifikasi. Dia datang bersama stafnya,” kata Nixon.
Nixon melanjutkan, pemeriksaan yang dilakukan dalam kasus dugaan mafia tanah di Batam itu, masih dalam penyelidikan dan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).
Hingga saat ini, Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam ini masih dilakukan pemeriksaan di bagian intelijen Kejati Kepri.
Penulis: Roland
Editor: Redaktur